Warta

NU Syria-Lebanon Gelar Bahtsul Masail Penyatuan Awal Bulan

Kamis, 11 Oktober 2007 | 09:00 WIB

Damaskus, NU Online
Dalam rangka ikut memberikan sumbangsih pemikiran atas problematika mutakhir di Indonesia berkaitan dengan penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Syria dan Lebanon melalui Lajnah Bahtsul Masail (LBM) telah mengadakan acara bahtsul masail secara dengan mengambil tema "Penyatuan Itsbat Awal/akhir Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah."

Kompleksnya permasalahan yang dibahas dan alotnya perdebatan melalui empat poin soal yang dipersiapkan LBM menjadikan acara yang sedianya diagendakan dalam satu tahap terpaksa berlangsung secara bertahap sebanyak dua kali. ;

Tahap pertama, demikian A. Latif Malik, Lc., dan Mustafidl Ma'arif al Hafidl (Katib Syuriah dan Koordinator LBM PCI NU Syria dan Lebanon), berlangsung di aula KBRI Damaskus Syria pada hari Sabtu tanggal 8 September 2007 atau seminggu sebelum awal bulan Ramadhan yang lalu dihadiri secara terbuka oleh seluruh warga nahdliyyin, masyarakat Indonesia dan beberapa pejabat KBRI Damaskus serta berhasil memutuskan dua dari empat soal.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Negara Suriah, KH. Muzammil Basyuni, dalam sambutannya memberikan apresiasinya yang tinggi kepada prakarsa kegiatan ini dan secara aktif terlibat dalam pembahasan. Sebelumnya, Ketua Tanfidziah PCI NU Syria & Lebanon, M. Zaenul Haq Lc., dalam sambutannya menyampaikan latar belakang pentingnya pembahasan masalah ini.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Pada kesempatan ini, forum yang dipimpin oleh kru LBM Muhammad Hawaiz Assarangy didampingi Ketua LBM, Mustafidl Ma'arif Al-hafidl dengan dua tim perumus bapak Amiruddin Thamrin, MA dan Umar M. Noor, MA., berhasil menyepakati bahwa penentuan istbat Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah secara international adalah sah secara syari'ah.

Sebelumnya forum yang berlangsung secara terbuka dan fair karena diikuti berbagai elemen mahasiswa ini menyepakati bahwa satu-satunya metodologi yang valid adalah menggunakan penglihatan hilal secara langsung (ru'yatul hilal bil fi'ly).

Berbagai kitab lintas madzhab dipelajari saat itu dan terbukti tidak ada satupun referensi yang menunjukkan praktik  penggunaan hisab an sich sebagai hujjah dalam penentuan hukum.

"Tidak ada satupun kitab-kitab dalam khasanah hukum Islam yang menyatakan validitas hisab sebagai penentu awal bulan, semuanya  harus dikembalikan kepada ruk'yatul hilal bil fi'ly sedangkan hisab  hanya dipakai sebagai pembantu," kata Umar M. Noor, MA., sambil menyebutkan beberapa hadist dari berpuluh kitab klasik sebagai sumber dan di-amini oleh Amiruddin Thamrin.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Bahkan, dalil Syafi'iyyah (fuqoha' pengikut Imam Syafi'i) yang mensyaratkan adanya rukyat bagi setiap mathla' (kawasan) adalah lemah (dhoif) dan bertentangan dengan qoul (pendapat) Imam Syafi'i sendiri serta bertentangan dengan jumhur al-madzahib yang lain," sambung Umar, seorang mahasiswa Indonesia yang  baru saja mendapatkan gelar cumlaude magister ilmu hadist dibawah asuhan Syaich Prof. DR. Nuruddin 'Ithr, ulama pakar hadist kaliber international saat ini.

Karena padatnya acara di lingkungan masyarakat Indonesia di Syria serta padatnya jadwal aktivitas setiap personel dari kepengurusan, maka penyelesaian dua masalah yang masih tertunda baru bisa dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Oktober 2007. Acara ini digabung dengan acara LDNU yaitu khataman Al Qur'an dalam rangka memperingati Nuzulul Qur'an yang dikoordinatori oleh Fatkhurrahman yang bertempat di rumah Bapak Hendi, seorang tenaga ahli Indonesia di bidang perminyakan yang menetap di Damaskus.

Acara ini dilaksanakan sebelum acara buka puasa bersama, dengan bertindak sebagai moderator Mohamad Rizal Firdaus didampingi Lutfi Ramadan, Ketua Pjs. PCI NU Syria & Lebanon, yang kemudian menghasilkan jawaban dari dua pertanyaan yang tersisa. 

Dalam Bahtsul Masail ini, forum juga menyepakati bahwa wewenang isbat atau penentuan awal bulan adalah mutlak milik pemerintah (al imam) sedangkan individu ataupun ormas hanya berhak memberikan pendapat atau menyampaikan laporan. Untuk lebih detailnya, materi dan keputusan musyawarah bisa dibaca dalam lampiran. (tif/fid)


Terkait