Warta

PBNU: Hukum Harus Utamakan Rasa Kemanusiaan

Senin, 2 Januari 2012 | 10:03 WIB

Jakarta, NU Online - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada AAL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal japit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. PBNU minta proses persidangan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan.

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

"Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah mencuri sandal tidak salah? Salah, itu tetap salah.  Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan," ungkap Kiai Said di Jakarta, Senin (2/1). <>

Kiai Said juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di  Indonesia divonis antara 2 hingga 3 tahun. "Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan," tandasnya.

Lebih lanjut Kiai yang akrab disapa Kang Said ini juga mengatakan, majelis hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus tersebut hendaknya lebih memiliki nurani dalam bertugas. Ini diharapkan menghasilkan vonis yang adil, dengan tetap mengutamakan rasa kemanusiaan.

Seperti diberitakan, AAL, remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika  sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus pencurian 'barang sepele' sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain pencurian semangka oleh 2 warga Kota Kediri dan pencurian buah kakau oleh seorang nenek warga Kabupaten Banyumas. Nasib berbeda didapatkan pelaku pencurian tersebut, dimana PN Kota Kediri memberikan vonis lepas kepada pencuri semangka, sementara nenek pencuri kakau mendapatkan putusan hukuman 1 bulan 15 hari penjara.

 

Penulis: Emha Nabil Haroen

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Terkait