Warta

PBNU: Uang Hasil Korupsi Haram untuk Sumbang Masjid

Jumat, 6 Januari 2012 | 10:09 WIB

Jakarta, NU Online - Mencuatnya kasus Sofyan Usman, mantan anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi dan mengaku menyumbangkan uangnya untuk pembangunan masjid, mendapatkan tanggapan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU dengan tegas menyatakan uang   hasil korupsi haram disumbangkan untuk kebutuhan masjid.

"Hukumnya itu tidak boleh. Yang artinya tujuan itu tidak mentolerir cara. Kalau tujuannya baik harus dengan cara yang baik," kata Ketua Umum PBNU KH.Said Aqil Siroj, usai bertemu Menteri Kesehatan di PBNU, Jumat (6/1).

Menurut Kiai Said tidak bisa dibenarkan melakukan segala macam cara guna tujuan yang baik. Sebuah tujuan yang baik harus dilandasi dengan niat dan cara yang baik. "Tidak kemudian kita mempunyai tujuan yang baik tapi kita halalkan segala cara. Tidak bisa itu," tegasnya.<>

Kiai Said juga menuturkan, korupsi merupakan sebuah perbuatan dosa dan hendaknya yang melakukan korupsi segera bertobat.

"Jika dia mau bertobat pasti Allah akan membukakan pintunya. Sekali lagi, Tuhan itu maha pemaaf jika dia menyesali perbuatannya," tandas Kiai Said.

Seperti diberitakan, kasus uang korupsi mengalir ke masjid ramai diperbincangkan saat terpidana korupsi anggaran otorita Kota Batam, Sofyan Usman, mengaku uangnya disumbangkan ke masjid. Mantan anggota Banggar DPR periode lalu itu mengaku tidak menerima fee,   dalam pelolosan anggaran otorita Kota Batam.

“Jadi begini, saat itu Pak Sofyan kan anggota Banggar DPR juga. Saat itu    membantu memperjuangkan anggaran Otorita Batam dan cair Rp 85 miliar. Pak Sofyan tidak meminta apa-apa, hanya meminta agar dibantu dalam pembangunan masjid,” jelas pengacara Sofyan, Ozhak Sihotang dalam persidangan.

 

Penulis: Emha Nabil Haroen

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Terkait