Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengundang beberapa tokoh nasionalis untuk mendiskusikan persoalan-persoalan mendasar seputar amandemen Undang Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan empat kali. Sebagai institusi sosial keagamaan terbesar di Indonesia yang punya andil besar dalam mendirikan bangsa ini, PBNU ingin memberikan masukan-masukan dengan terlebih dahulu menyaring beberapa pokok pikiran dari para ahli.
“Pada diskusi ini posisi PBNU bukan untuk bicara tapi untuk mendengar, mencermati buah fikiran dan mutiara-mutiara pendapat dari para bapak-bapak yang sangat kita hormati. Alhamdulillah semua datang ke sini,” kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi saat memberikan kata pengantar diskusi di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (19/7).
<>Para tokoh nasionalis yang hadir antara lain Try Sutrisno, Kwik Kian Gie, dan Tyasno Sudarto, dan Muji Sutrisno. Sebagai pembanding diskusi Wakil Rektor Universitas Paramadina Jakarta Yudi Latif, Budayawan Radhar Panca Dahana, dan Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismet Hasan Putro. Diskusi dipandu oleh Enceng Sobirin Nadj.
Diskusi bertajuk “Amandemen UUD 45 dalam Dimensi Sosial, Ekonomi Politik” itu merupakan diskusi kedua yang diselenggarakan oleh PBNU. Sebelumnya, PBNU mengundang pakar hukum tata negara Ryaas Rasyid dan beberapa pelaku amandemen antara lain Ali Maskur Moesa dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Lukman Hakim Saifuddin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk membicarakan legalitas serta dimensi hukum dan politik amandemen UUD 1945.
Undang undang hasil amandemen dinilai banyak kalangan justru mendatangkan banyak persoalan. Belakangan muncul keinginan untuk melakukan amandemen untuk kelima kalinya. Menurut Hasyim Muzadi, PBNU ingin mendapatkan masukan-masukan yang lebih komprehensif mengenai berbagai aspek dalam amandemen itu, berikut berbagai konsekuensinya. “Harapannya kita kita dapat berbuat lebih banyak untuk bangsa,” katanya.
Try Sutrisno menyatakan, amandemen UUD 1945 justru akan memunculkan masalah besar jika tidak hati-hati. Menurutnya, amandemen yang telah dilakukan empat kali itu tidak dilandasi oleh “naskah akademik” yang jelas dan tidak mengarah pada pencapaian cita-cita bangsa sebagaimana termakstub dalam pembukaan UUD 1945.
“Tidak ada salahnya, apabila kita perbaiki yang kurang lengkap. Saya berpendapat, lebih tepat jika saya pilih kaji ulang secara jujur dan bertanggung jawab,” kata mantan wakil presiden itu.
Ketidakjelasan dalam naskah amandemen itu juga ditemukan oleh Kwik Kian Gie. Menurut mantan Menko Ekuin di zaman Gus Dur dan Megawati itu, penambahan ayat dalam pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan sistem perekonomian Indonesia tidak disertai alasan apa pun. “Yang jelas sekarang ini kita mengarah pada ekonomi liberal. Dampaknya kemiskinan meningkat, kekayaan menumpuk pada beberapa orang,” katanya.
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto menyatakan, kesimpangsiuran nasib bangsa Indonesia pasca reformasi disebabkan karena ulah para pemimpin yang tidak merawat warisan bangsa dengan benar, termasuk dengan mengamandemen UUD 1945 itu.
“Saya tak akan uraikan lagi apa yang jadi kesusahan, kekrisisan dan malapetaka, karena kita sudah tahu, karena kita tidak lagi bersyukur nikmat terbesar, yaitu nikmat kemerdekaan dengan segala ugorampenya, kelengkapannya, yaitu UUD 45 yang notabene adalah rahmat dari Allah,” katanya sembari mengutip puisi Jendral Besar Sudirman tentang kedaulatan negara dan kemandirian bangsa.(nam)