Para penyelenggara haji dan umrah swasta meminta pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus (BPIHK) 2009, mengingat ada kenaikan biaya hingga US$1.000 perjemaah haji.
Sekretaris Umum Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Artha Hanif mengatakan, pengawasan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi perang tarif, sehingga pelayanan ibadah haji dapat sesuai dengan besarnya biaya yang ditetapkan penyelenggara swasta.<>
"Penyelenggara haji khusus tidak mempermasalahkan besarnya kenaikan biaya, yang dipertanyakan adalah waktu penetapan BPIHK yang sudah pertengahan tahun, sedangkan dalam hasil Mukernas AMPHURI pada awal tahun ini diajukan usulan biaya haji khusus minimal US$6.500," katanya Seperti dilansir situs informasihaji.com, Selasa (23/6).
Pada awal tahun sudah disampaikan kepada pemerintah mengenai usulan kenaikan BPIHK. Namun, pada saat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pekan lalu, Menteri Agama Maftuh Basyuni menyebutkan ada kenaikan biaya sampai US$1.000. Dalam pertemuan itu, pemerintah menetapkan kenaikan BPIHK 2009 sebesar US$1.000 untuk setiap jemaah haji, dari biaya minimal US$5.000 pada 2008 menjadi US$6.000 pada 2009.
Namun, Artha khawatir penetapan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendadak tersebut akan membuat penyelenggara dituding tidak profesional. "Pasalnya, dengan ketentuan kenaikan biaya haji khusus itu membuat penyelenggara haji kebingungan. Sekarang ini, tidak mudah bagi calon jemaah mencari tambahan US$1.000," ungkapnya.
Akan tetapi, melihat kuota yang tersedia dan permintaan yang tinggi, kenaikan biaya haji khusus tersebut sebenarnya tidak menimbulkan masalah. Pihak yang memesan kursi haji khusus dari 2008 hingga pertengahan Juni 2009 tercatat sebanyak 45.000 orang dengan pembayaran awal US$3.000. (nur)