Warta

Penegakan Hukum Pornografi Butuh "Nafas Panjang"

Senin, 27 November 2006 | 13:42 WIB

Jakarta, NU Online
Penegakan hukum untuk memerangi pornografi membutuhkan kesabaran dan ketekunan dari semua pihak hingga hukum berjalan dengan semestinya.

"Hukum penegakan pornografi membutuhkan ’nafas panjang’. Tidak bisa hanya berhenti sampai politik hukum saja," kata Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, di Jakarta, Senin.

<>

Dia mengatakan, kebiasaan masyarakat bereaksi hanya pada saat awal saja ketika satu kasus baru terjadi. Namun, menurut dia, setelah beberapa saat masyarakat akan lupa dan tidak ada kontrol sama sekali terhadap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Topo mengatakan kasus pornografi hingga saat ini masih dianggap kasus yang ringan, yang sanksinya paling berat hanya denda. Belum ada penahanan bahkan terkadang tidak ada sanksi. "Dapat ditarik kesimpulan kasus pornografi ini tidak dianggap serius, karena tidak ada reaksi yang jelas dari masyarakat," ujar dia.

Dia mengatakan advokasi terhadap satu kasus pornografi tidak berkelanjutan di Indonesia. Seharusnya masyarakat terus mengawasi proses penegakan hukum yang berjalan.

Menurut dia, masyarakat harus mengawasi ketika kasus berada dipihak kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Masyarakat harus mengetahui keputusan dari pengadilan.    "Penegakan hukum merupakan suatu proses. Dalam kasus yang sama bisa terjadi perbedaan putusan karena ada perbedaan variabel-variabel yang mempengaruhi penegakan hukum," ujar dia.

Dia juga mengingatkan bahwa budaya hukum di setiap daerah berbeda-beda. Sehingga perlu dilihat kemanfaatan suatu hukum di satu daerah.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Menurut dia, bisa jadi kemanfaatan satu hukum berbeda di daerah yang lain. Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan selain kemanfaatan hukum tentu keadilan dari hukum tersebut.

Hampir senada dengan Topo, salah seorang anggota Dewan Pers, Leo Batubara sebelumnya telah mengatakan, Dewan Pers tidak mungkin bergerak apabila tidak ada pengaduan dari masyarakat. Begitu pula dengan para penegak hukum lainnya.

Leo mengatakan perlu ada reaksi yang jelas dari masyarakat bahwa ada sesuatu yang salah yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, selama ini masyarakat banyak melakukan protes. Namun, menurut dia, tidak ada pelaporan kepada Dewan Pers secara resmi.

Dia mengatakan sangat berbeda dengan Malaysia, dimana masyarakat selalu peduli dengan membuat laporan, tidak hanya melakukan protes dan demo saja. (ant/mad)


Terkait