Kalangan pesantren mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan surat penghentian seluruh aktivitas pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan (Cikapa) di wilayah Cirebon sampai penanggungjawab penyelenggara tol dan pihak pesantren mendapatkan kesepakatan bersama.
Pesantren menghimbau pemerintah daerah untuk melindungi rakyatnya dari kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan masyarakat pesantren bersedia melindungi pemimpinnya dari teror dan ancaman pihak-pihak yang dirugakan dari kasus mega proyek jalan Tol Cikapa.<>
Demikian dalam rilis pers yang diterima NU Online, atas nama beberapa kiai dan pengasuh pesantren, antara lain KH Makhtum Hannan, KH Mukhlas, KH Tamam Kamali, KH Zamzami Amin, KH Azka Hammam, KH Marzuki Ahal, KH.Murtado, KH.Muhaimin, dan KH Toha.
Para kiai dan pengasuh pondok pesantren di Cirebon, Rabu (3/6) kemarin, telah derdialog dengan Bupati Cirebon Dedi Supardi yang juga dihadiri Ketua TPT Propinsi Jabar Eten Roseli di Kantor Bupati, Rabu (3/6) kemarin.
Hasil pertemuan itu, Bupati akan melayangkan surat kepada Menteri PU Djoko Kirmanto untuk menghentikan aktivitas projek di wilayah Kabupaten Cirebon dalam waktu yang tidak ditentukan, selama masih ada gejolak dan penolakan dri masyarakat.
Pihak pesantren menemukan indikasi terputusnya negosiasi antara pihak pesantren dan pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jalan tol Cikapa yang sudah dikomunikasikan sejak tahun 2007. Penolakan pertama muncul karena proyek tol ini membelah kawasan Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon.
Hasil investigasi yang dilakukan pesantren terhadap mega proyek jalan tol ditemukan indikasi penyimpangan hukum yang bertentangan dengan prinsip dasar negara Indonesia sebagai negara hukum, antara lain trase yang digunakan adalah trase 1996, sedangkan pelaksanaan jalan tol menggunakan thender trase 2006.
SK perubahan tertanggal 2008 tentang modifikasi trase 2006 terbit setelah meletusnya protes masyarakat pesantren pada agustus 2007. Padahal fakta di lapangan tahun 2007, melalui P2T pihak PU telah melakukan sosialiasi pembebasan lahan dengan patokan trase 1996. “Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan P2T pada tahun 2007 jelas menyalahi hukum yang berlaku,” demikian dalam rilis pers itu.
Hasil investigasi juga ditemukan adanya pemaksaan yang sistematis oleh pemerintah dengan cara menciptakan konflik di tengah masyarakat pesantren. Kesamaan pandangan yang pernah terjadi di tahun 2007 oleh seluruh kiai, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda tentang penolakan jalan Tol dengan trase 1996, akhirnya dikoyak oleh pemerintah melalui politik pecah belah.
Para kiai dan tokoh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan trase 1996 diberikan kompensasi yang luar biasa. Akibatnya, hubungan masyarakat setempat dengan ulama dan ulama antar ulama sempat mengalami keretakan.
Ditegaskan, hal ini mengindikasikan bawah pemerintah sejak awal memang sudah berencana memaksakan jalan tol dengan cara mendapatkan dukungan tokoh-tokoh dan masyarakat yang bisa dikompromikan melalui kompensasi dan imbalan. (nam)