Rapat pleno anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim putaran kedua akan diselenggarakan pada 5 November 2008 atau setelah Hari Raya Idul Fitri
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, pelaksanaan putaran kedua pemilihan kepala daerah tak boleh lebih dari 60 hari, setelah coblosan putaran pertama.<>
KPU Jatim beralasan, jika putaran pertama diselenggarakan sesuai dengan UU, maka akan terkendala banyak hal.
Pertama akan berbenturan dengan pilkada di berbagai daerah, seperti, pilkada di Kota Madiun pada 23 Oktober, Kota Kediri pada 27 Oktober, Kota Probolinggo pada 30 Oktober. Kendala kedua adalah terlalu dekat dengan bulan Ramadan dan Lebaran.
"Jika dilakukan sesuai dengan undang-undang maka tahapan pilgub akan dimulai pada 7 Agustus dan coblosannya akan jatuh 60 hari kemudian. Sedangkan pada 60 hari tersebut akan ada bulan puasa dan lebaran," kata Arief Budiman, anggota KPU Divisi Sosialisasi, Kamis (7/8).
Selain itu, menurut Arief jika pilgub dilaksanakan pada bulan Oktober—sesuai disyaratkan undang-undang, KPU Jatim akan mengganggu konsentrasi KPU kota yang sedang melaksanakan hajatan pilkada.
KPU Daerah Jatim juga telah melakukan rekapitulasi penghitungan manual. Hasilnya, duet Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (Kaji) dinyatakan menempati tempat pertama dan kedua Pilgub Jatim 23 Juli lalu.
Dengan demikian, Karsa dan Kaji berhak tampil di putaran kedua pilgub. Paling lambat perhelatan pesta demokrasi tingkat regional itu dihelat kembali 2 bulan setelah pencoblosan pada 23 Juli lalu.
Berdasar penghitungan manual yang dilakukan KPUD Jatim, diperoleh data bahwa Karsa menempati ranking pertama dengan perolehan 4.498.332 suara atau 26,43 persen. Disusul Kaji dengan 4.223.089 suara atau 24,82 persen. (okz/rif)