Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan menyuntikkan dana talangan, telah sesuai aqidah fikih. Alasannya, penanganan Bank Century dilakukan dalam dalam keadaan darurat.
“Proses bailout untuk Bank Century terjadi pada situasi darurat sehingga hal tersebut sesuai kaidah fikih,” kata juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Toha, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2) malam. Menurut Toha, langkah menyelamatkan Bank Century dalam keadaan darurat tersebut adalah sebagai antisipasi terhadap krisis global yang tengah berlangsung saat itu.<>
Lebih lanjut Toha menuturkan, kebijakan bailout juga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Alasannya, kebijakan itu diambil oleh pejabat negara untuk menyelesaikan suatu masalah. Terlebih, kebijakan tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang ada. Toha menyebut kebijakan bailout sebagai amanat Perppu No 4 tahun 2008. Dalam kasus Bank Century, Fraksi PKB hanya menyalahkan manajemen dan pemilik lama Bank Century.
Sementara itu, PPP hanya menyebut BI dan pejabatnya sebagai pihak yang bertanggung jawab. PPP juga meminta penegak hukum menindaklanjuti temuan indikasi pelanggaran terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Romahurmuzy, anggota Pansus dari PPP, mengatakan pemegang saham dan pengelola Bank CIC dan Century sebagai pihak yang patut bertanggung jawab. (min)