Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menandatangani revisi rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS). Seperti yang diberitakan, Keppres baru ini sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi pemberian kompensasi kepada warga tiga desa yang selama ini belum termasuk dalam peta areal dampak sesuai isi Keppres tersebut.
"Pak Sudi (Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet) berjanji jika naskah rancangan Keppres-nya sudah matang, malam ini juga naskahnya harus sudah masuk ke Presiden. Diharapkan, rancangan naskah Keppres itu tidak perlu nginep lagi di Setneg. Kalau perlu tidak harus melalui protokol, akan tetapi langsung ke Presiden. Karena memang Presiden ingin masalah itu cepat diselesaikan," kata Koordinator 3 warga desa, Abdulrachim, seusai bertemu dengan Sudi Silalahi di ruang kerjanya di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, belum lama ini.<>
Abdulrachim bersama lima warga, ditemani Suripto, anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Surabaya dan Sidoardjo, datang menemui Sudi. Mereka mewakili tiga desa yang menjadi korban lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Penjarakan.
Disebutkan, rancangan naskah Keppres tersebut kini masih ada di Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, selaku Ketua Tim Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS). "Kata Pak Sudi masih ada masalah teknis, antara lain harus dikonsultasikan dulu dengan Menteri Keuangan," ujar Abdulrachim.
Sudi, lanjut Abdulrachim, membantah kalau selama ini seolah-olah rancangan revisi Keppres tersebut ada di tangannya. "Jadi, tidak benar kalau rancangan revisi Keppres itu ada di saya," tutur Abdulrachim, menirukan Sudi.
Dikatakan Abdulrachim, sebenarnya revisi Keppres tersebut sudah dibahas dan disetujui dalam Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Yudhoyono pada 27 Februari 2008. Lalu, pada tanggal 10 April lalu, alokasi dana sebesar Rp 1,026 triliun sudah disetujui pemerintah bersama DPR dalam pembahasan APBN-P 2008. "Namun, alokasi dana itu belum bisa dibayarkan ke kami warga tiga desa yang jumlahnya sekitar 2.000 kepala keluarga (KK) karena belum ada payung hukum, yaitu Revisi Keppres No 14/2007 itu," jelas Abdularachim.
Dalam Keppres yang lama, tiga desa tersebut belum masuk dalam peta area dampak. Sebab, saat itu ketiga desa itu belum terkena dampak lumpur panas akibat eksplorasi PT Lapindo Brantas. Waktu itu, hanya empat desa yang terkena dampak dan masuk dalam Keppres tersebut, yaitu Desa Jatiredjo, Desa Siring, Desa Kedung Bendo, dan Desa Renokenongo. Namun, akibat penanganan yang tidak optimal, tiga desa itu akhirnya ikut menjadi korban. (kom/dar)