Warta

Sidang Penggelapan Aset NU Ditunda Lagi, LPBHNU Surati Kejagung

Rabu, 2 Mei 2007 | 15:00 WIB

Jakarta, NU Online
Meskipun sudah berlangsung sejak November 2006 lalu, sidang kasus penggelapan aset tanah milik PBNU di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Salim Muhammad (75) kembali ditunda yang seharusnya diselenggarakan Rabu (2/5) dengan alasan sakit. Pengacara terdakwa menyampaikan surat dokter dan salinan resep dokter sebagai bukti.

Sidang ini sudah beberapa kali mengalami penundaan, terakhir pada 16 April lalu dengan alasan sakit. Namun pada Rabu 25 April lalu, Salim datang ketika membawa saksi yang meringankannya.

<>

Wakil ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Fickar Hadjar SH. sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini dengan mengirimkan surat kepada kepala pengadilan negeri Jakarta, kejaksaan negeri Jakarta dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung agar kasus ini segera dituntaskan, namun hal ini rupanya tak mempan.

“Seharusnya jaksa mendesak hakim untuk menyelenggarakan sidang jika memang ada upaya untuk memperlambat proses pengadilan,” tuturnya.

Dikatakannya bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, hanya jaksa sebagai wakil dari pemerintah yang memiliki hak untuk meminta agar sidang diselenggarakan jika kondisinya mendesak. Hal ini berbeda dengan pengadilan di Amerika Serikat yang menempatkan pemerintah berhadapan dengan masyarakat.

Salim sendiri tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah mencapai 75 tahun. Kondisi ini menyebabkan sidang bisa berlangsung lama. Jika ditahan, maka kasus harus diselesaikan dalam waktu 60 hari dan biasanya terdakwa meminta agar kasusnya cepat diselesaikan dengan alasan agar tidak terlalu lama di tahanan, jika ia diputuskan bebas oleh pengadilan.

Salim didakwa melakukan penggelapan hasil penjualan tanah milik Yayasan Waqfiyah yang didirikan PBNU. Dari hampir 28 Milyar rupiah hasil penjualan, sebagian digunakan untuk membeli properti pribadi dan penarikan deposito sebesar 10 Milyar yang tidak ada kaitan dengan kepentingan yayasan. (mkf)


Terkait