Warta SIDANG KASUS PENGGELAPAN TANAH PBNU

Salim Ajukan Saksi yang Meringankan

Rabu, 25 April 2007 | 10:59 WIB

Jakarta, NU Online
Sidang lanjutan kasus penggelapan aset tanah milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan terdakwa Salim Muhammad (75) diisi dengan kesaksian oleh 2 orang saksi yang diajukan terdakwa. Salim mengajukan saksi yang meringankan dalam sidang yang dipimpin Heru Pramono SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Saksi pertama, H. Luwandi, salah seorang guru, menjelaskan, sekolah di bawah Yayasan Waqfiyah yang dimiliki PBNU itu telah dipindah. Ia mengaku telah menerima uang sebesar Rp 2 Milyar untuk pendirian bangunan dan sewa tanah selama 30 tahun.

<>


Dalam negosiasi awal, ia meminta dana sebesar Rp 9 Milyar untuk merenovasi bangunan dan pembelian tanah. Namun, akhirnya tercapai kesepakatan sebesar Rp 2 Milyar. Sebenarnya ia masih membutuhkan dana untuk membangun tiga kelas, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Salim.

Saksi kedua, Liacun menjelaskan bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 1.25 Milyar dari Salim untuk pembelian tanah yang dimilikinya.

Kesaksian-kesaksian tersebut menguatkan bukti yang memang sudah ada sebelumnya. Namun, perihal penarikan deposito sebesar Rp 10 Milyar, pembelian rumah di Jalan KS Tubun senilai lebih dari Rp 1.2 M, pembelian rumah di Jalan MT Haryono dan Kedoya yang semuanya tidak ada kaitannya dengan kepentingan Yayasan Waqfiyah NU tidak dijelaskan.

Kasus ini bermula dari surat dari Pemerintah DKI Jakarta agar Yayasan Waqfiyah NU yang berlokasi di Kuningan Selatan meminta agar lembaga pendidikan ini dipindah karena lokasi tersebut ditetapkan bukan untuk daerah pendidikan. Dalam prosesnya, terdapat dana yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga PBNU, selaku pemilik yayasan mengajukan tuntutan. (mkf)