Warta

Sosialisasi Pengaturan Menstruasi Dorong Seks Bebas

Senin, 2 April 2007 | 12:52 WIB

Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menolak upaya pemerintah yang akan melakukan sosialisasi pengaturan menstruasi (menstrual regulation/MR) pada para remaja. Meski sosialisasi itu dilakukan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, upaya itu bisa mendorong berkembangnya budaya seks bebas.

“Kalau disampaikan, ya pada orang yang sudah berkeluarga, pada selected person (orang-orang tertentu, Red) atau selected area (kondisi lingkungan tertentu, Red). Tapi kalau diseminarkan, lebih banyak orang yang mungkin memahaminya secara luas daripada orang yang memahaminya secara proporsional,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa kepada NU Online di Jakarta, Senin (2/4).

<>

MR adalah sebuah tindakan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dengan pemberian obat tertentu sehingga perempuan yang sudah telat masa menstruasinya bisa mendapatkan kembali haidnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu berpendapat, sosialisasi dalam bentuk berbagai seminar dengan target kalangan remaja merupakan bentuk yang sangat halus dalam upaya mengembangkan pergaulan bebas di kalangan remaja. Selain MR, sejumlah lembaga swadaya masyarakat pendukungnya juga mengembangkan berbagai model pencegah kehamilan lainnya seperti penggunaan alat kontrasepsi darurat (morning pill) dan mendorong aborsi sebagai salah satu bentuk KB.

“Kalau itu disosialisasikan secara terus-menerus, gimana? Nanti kan timbul pandangan, Anda berzina tak apa-apa. Nanti kan bisa minum obat kalau sudah hamil. Supaya kita bisa sama-sama menjaga, jangan sampai seks bebas itu akhirnya menjadi sesuatu yang biasa-biasa saja,” papar Khofifah, begitu panggilan akrabnya.

Upaya pengesahan aborsi saat itu juga tengah getol diperjuangkan oleh sekelompok yang sama dalam revisi Undang-undang (UU) Kesehatan. Dalam UU itu, aborsi boleh dilakukan dengan syarat yang berat, yakni jika kandungan mengganggu nyawa ibu dan jelas di situ ada suami. Pelanggaran bisa dikenai denda Rp 500 juta.

“Kalau alasannya daripada bunuh diri, kan repot. Daripada mereka melakukan aborsi yang tidak aman karena kehamilan yang tidak diinginkan? Akar masalahnya kan bukan di situ, tapi seks bebas itu. Ini disebabkan aturan-aturan mengenai pornografi, pornoaksi, ini yang belum kita tata,” terang Khofifah.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Karena keprihatinan itu, Muslimat NU mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi. Muslimat NU juga memberikan pembekalan kepada para juru dakwah agar mendapatkan informasi yang proporsional sehingga ketika mereka ketemu dengan tokoh masyarakat, bisa menjawab.

“Jangan malu mendukung RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi karena dianggap konservatif,” tandasnya. (mkf)


Terkait