Warta

Tiap Nahdliyyin Jatim Berhak Terima 600 Ribu Jika Meninggal

Rabu, 21 September 2005 | 05:07 WIB

Surabaya, NU Online
Jika meninggal, kini warga NU Jawa Timur tak cuma mendapat bantuan doa dan tahlil dari keluarga dan umat Islam dilingkungan sekitarnya, akan tetapi kini mereka juga berhak mendapat santunan sebesar 600 ribu rupiah bagi setiap pemilik Kartu Anggota NU (Kartanu) yang mengikuti program Dana Santunan Kemanusiaan (DSK) hasil kerjasama antara PWNU Jawa Timur dengan PT Bringin Life.

Wakil Ketua PWNU Jatim H. Soleh Hayat beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa program ini merupakan salah satu upaya untuk memberi nilai tambah agar warga NU beramai-ramai mengikuti program Kartanu yang saat ini tengah gencar dilaksanakan. Program ini sudah mulai berjalan pada tahun 1997 yang mana setiap pemegang Kartanu secara otomatis mengikuti program DSK. Namun berbeda dengan periode sebelumnya, saat ini warga NU diberi pilihan, ikut program DSK atau cukup Kartanu saja.

<>

Untuk Kartanu mereka cukup mengeluarkan biaya sebesar 3500 rupiah sedangkan jika mengikuti program DKS mereka dikenai tambahan biaya sebesar 4000 rupiah sehingga total yang harus dikeluarkan jumlahnya menjadi 7500 rupiah, uang yang hanya cukup untuk  membeli rokok sebungkus yang akan habis dalam sehari, namun akan sangat bermanfaat untuk program Kartanu dan DSK.

Dikatakan oleh Sholeh Hayat bahwa untuk program yang berakhir pada 31 Desember 2004, PT Bringin Life telah menyalurkan dan sebesar 7.500.000 dengan jumlah premi yang disetorkan sebesar 3.177.845.000. Untuk periode tersebut, masing-masing warga yang meninggal, baik karena kecelakaan maupun meninggal secara wajar hanya mendapat dana sebesar Rp. 350.000.

Beberapa aturan perubahan mengenai DSK lainnya adalah, jika pada peride sebelumnya tidak ada pembatasan umur, kini hanya mereka yang berumur dibawah 60 tahun saja atau maksimal lahir pada tahun 1945.Jika ikut DSK, panitia Kartanu akan memberi tanda khusus pada formulir Kartanu yang diajukan. Prosedur pencairan dana dapat dilakukan dengan melampirkan Kartanu asli, surat kematian dari kelurahan, foto copy KTP dan surat pengantar dari PCNU setempat. Selanjutnya surat tersebut diajukan ke PWNU Jatim yang akan memprosesnya secara kolektif  ke PT Bringin Life dengan tempo waktu maksimal 60 hari kerja.

Saat ini program tersebut tengah gencar disosialisasikan kepada seluruh warga Nu di Jatim baik melalui pengumuman di masjid, jamiyah tharikat, majlis ta'lim, pondok pesantren dan lainnya. Sholeh Hayat mengharapkan proses pendaftarak Kartanu sudah selesai.

Program Kartanu dan DSK ini sudah mencakup seluruh badan otonom NU yang meliputi Jam'iyyah Ahluttareqat Al Mu'tabarah An Nahdliyyah, GP Ansor, Muslimat, Fatayat, IPNU, IPPNU, Jam'iyyatul Qurr' Wal Huffat, Sarbumusi, ISNU, LPSNU. Dalam pelaksanaannya, banom-banom tersebut juga dilibatkan dan selanjutnya mereka juga berhak mendapatkan database dari anggotanya. Masing-masing anggota NU yang terdaftar akan mendapatkan Kartanu keren yang bentuknya seperti ATM.(mkf)

 

 


Terkait