Warta

Vaksin Meningitis Suci dan Boleh Digunakan

Rabu, 1 September 2010 | 02:52 WIB

Jakarta, NU Online
Vaksin meningitis adalah suci karena berasal dari unsur yang suci. Meskipun pernah bersinggungan dengan najis (enzim babi), namun karena telah melewati proses penyucian yang sah menurut aturan Islam, maka kembali menjadi suci.

Apalagi karena diambil dari kulit dalam yang tidak pernah bersinggungan secara langsung dengan enzim babi, maka jelas-jelas vaksin mengingitis dapat digunakan tanpa perlu ada keraguan sedikit pun.<>

Demikian bunyi hasil pembahasan Lembaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang vaksin meningitis di Jakarta, Selasa malam (31/8). Kesimpulan ini disepakati setalah LBM PBNU melakukan tinjauan hukum dan pembahasan sejak pagi.

Sebelum pembahasan dari perspektif hukum Islam, LBM NU terlebih dulu membahas vaksin ini dari perspektif medis dengan menghadirkan pembicara Dr Umar Anggara Jenie dari UGM Yogyakarta, Dr Jurnalis Uddin dari Universitas YARSI, dan Dirut PT Bio Farma TBK Iskandar.

Selain itu, LBM PBNU juga menghadirkan pihak MUI, dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memberikan keterangan mengenai hukum vaksin meningitis yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Untuk membahas vaksin ini LBM PBNU menghadirkan para ulama dari berbagai daerah, dalam hal ini adalah para pengurus LBM PWNU. perwakilan-perwakilan LBM PWNU yang hadir antara lain berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Banjarmasin, dan Sulawesi Selatan. (min)


Terkait