Bahtsul Masail

Hukum Menikahi Sepupu

Kamis, 3 Oktober 2024 | 19:00 WIB

Hukum Menikahi Sepupu

Hukum menikahi sepupu. (freepik).

Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau tanya, jika bapak saya dan bapak orang yang ingin saya nikahi adalah saudara tiri (beda ibu), apakah kami boleh menikah? Mohon pencerahannya sebelum terlambat kami terlalu jauh. Terimakasih. Wa'alaikumussalam wr wb. (Hamba Allah).
 

Jawaban

Terimakasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan. Di antara syarat sah menikah adalah tidak adanya ikatan mahram antara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui jalur nasab, radha'ah (persusuan), ataupun mushaharah (hubungan mertua dan menantu).
 

Mengenai siapa saja yang berstatus mahram bagi laki-laki, telah disebutkan dalam surat An-Nisa' ayat 23:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ
 

Artinya, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."
 

Dari ayat di atas para ulama menyimpulkam bahwa tujuh perempuan berikut ini haram dan tidak sah untuk dinikahi oleh seorang laki-laki:

  1. Ibu kandung, nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya;
  2. Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya;
  3. Saudara perempuan baik kandung, seayah, atau seibu;
  4. Bibi dari jalur laki-laki. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ayah), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ayah);
  5. Bibi dari jalur perempuan. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ibu), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ibu, dan saudara perempuan nenek dari ayah);
  6. Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut;
  7. Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut. (Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 230-231).


Tujuh kategori di atas adalah mahram dari jalus nasab. Tujuh kategori tersebut juga menjadi mahram dari jalur sepersusuan.
 

Contohnya, perempuan yang menyusui berstatus sebagai ibu, anak dari ibu yang menyusui berstatus saudara sepersusuan, saudara perempuan dari ibu yang menyusui berstatus sebagai bibi, dan seterusnya. Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:
 

يَحرُمُ مِن الرَّضاعةِ ما يَحرُمُ مِن الوِلادَةِ
 

Artinya, "(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan". (HR Abu Dawud).
 

Berdasarkan pertanyaan saudara, tampak bahwa hubungan anda dan orang yang ingin anda nikahi adalah sepupu. Sedangkan sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan. Karena itu anda dan kekasih anda boleh menikah.
 

Namun demikian mengenai pernikahan antara sepupu, beberapa ulama kurang menganjurkan hal tersebut, karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I'anatuth Thalibin:
 

وقرابة بعيدة عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجيء الولد نحيفا
 

Artinya, "Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus." (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).
 

Namun jika kita cermati keterangan di atas, tampak bahwa tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat. Hal ini mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang.
 

Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah. Terlebih jika orang tersebut baik agamanya sebagaimana anjuran Rasulullah saw bahwa kriteria utama calon pasangan adalah yang baik agamanya. Wallahu a'lam. 
 

Ustadz Rif'an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo