Malang, NU Online
Bupati Malang, Jawa Timur Rendra Kresna menyatakan seluruh lapisan masyarakat di wilayah kabupaten itu wajib menerima "ISIS", yakni Ikatan Suami Istri Satu.
<>
"Kalau ISIS yang singkatannya Ikatan Suami Istri Satu wajib kita terima dan suami yang banyak istrinya dilarang menjadi anggota ini," kata Rendra ketika memberikan sambutan dalam pertemuan seluruh jajaran Muspida dan puluhan kiai di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis.
Ia mengaku banyak menerima pesan pendek (SMS) dari warga Malang yang isinya harus menerima keberadaan ISIS yang lain (Ikatan Suami Istri Satu) dan harus menolak ISIS yang menyebarkan paham Negara Islam Irak dan Syiria yang saat ini sedang menjadi sorotan karena idiologinya sangat berbahaya.
Rendra menegaskan Kabupaten Malang menolak keberadaan ISIS. Para Ulama, tokoh agama dan organisasi kemasyarakat juga secara tegas menolak segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan jaringan dan paham ISIS di Kabupaten Malang.
Senada dengan Bupati Malang, Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta juga secara tegas menyatakan keradaan dan ideologi ISIS bertentangan dengan Pancasila dan NKRI karena keberadaannya menyerang ideologi Kalau tidak sesuai ideologi ISIS akan diserang.
"Herannya, mengapa yang diserang justru umat Islam dan negara Islam, seperti Arab Saudi, yang jelas-jelas ada Ka'bahnya. Informasinya malah Ka'bah yang akan dihancurkan," kata Deriyan.
Ia mengemukakan keberadaan ISIS tersebut, bukan hanya warga Kecamatan Dau yang takut, tapi Kabupaten Malang dan Negara juga takut. Oleh karena itu, jangan sampai ideologi ISIS masuk ke Kabupaten Malang.
Sementara Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Malang, KH Sibaweih, menambahkan, seluruh organisasi keagamaan sepakat menolak keberadaan ISIS di Kabupaten Malang, tak terkecuali NU dan Muhammadiyah. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua