Datangi Masjid-masjid, LFNU Rembang Standarkan Waktu Berbuka
Rabu, 25 Juni 2014 | 06:06 WIB
Rembang, NU Online
Badan Hisab Rukyah (BHR) Kementerian Agama dan Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Rembang akan mengadakan standarisasi waktu berbuka puasa bulan Ramadhan. Standarisasi itu dilakukan agar terjadi persamaan waktu berbuka di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
<>
Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Cabang LFNU Ali Muhiddin Senin (23/6).
Muhiddin mengatakan, cenderung mengabaikan pencocokan waktu menurut wilayahnya, sehingga mereka sering berbuka terlambat atau bahkan lebih awal.
"Masyarakat kebanyakan tidak peduli dengan kondisi waktu setempat, dan terkadang lebih sering mencocokkan jam yang mereka miliki secara sembarangan, dan terkadang hanya mengira-ngira. Banyak juga masyarakat perkotaan dan pedesaan meggunakan pedoman jam televisi, padahal waktu yang ada di televisi merupakan wilayah Jakarta, ini harus diluruskan," katanya.
Terkait hal ini, LFNU Rembang berencana akan mendatangi setiap masjid yang menjadi pusat di kecamatan, serta masjid yang menjadi pusat organisasi masyarakat (Ormas ) Islam. Tujuannya, membenarkan jam penunjuk waktu pada tempat-tempat vital yang kerap menjadi rujukkan masyarakat tersebut.
"Yang paling utama masjid Agung Kota Rembang. Pasalnya, masjid ini terkadang pengurusnya masih menggukanakan jam televisi. Padahal kita sudah memberikan jadwal shalat dan imsakiyah di masjid ini. Yang kedua masjid dan mushala yang menjadi pusat perhatian masyarakat di sembilan kecamatan, imbuhnya.
Rencananya, kata Muhiddin, media massa, cetak ataupun radio di Rembang juga tak luput dari proses standarisasi waktu ini. Pasalnya, sebagian media di Rembang, terutama radio masih menjadi acuan warga Rembang. (Ahmad Asmu'i/Mahbib)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua