Bandung, NU Online
Pelaksanaan kawin massal yang diselenggarakan oleh PW Fatayat NU Jabar berhasil menikahkan 29 pasangan pada 5 Mei 2005. Jumlah tersebut merupakan seleksi dari 67 pasangan yang mendaftar, namun sebagian tak memenuhi persyaratan.
Beberapa persyaratan yang diwajibkan adalah jika duda atau janda, harus ada surat keterangan, demikian juga izin tertulis dari wali untuk memindahkan perwalian pada wali hakim.
<>Bagi gelandangan yang tidak memiliki KTP, Fatayat akan diusahakannya sehingga terpaksa pernikahan ditunda dulu dan selanjutnya akan dilaksanakan di KUA masing-masing daerah setelah persyaratan terpenuhi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PW Fatayat Jabar Imas Nur Masyitoh ketika dihubungi NU Online (7/5).
Pengantin perempuan akan memperoleh mas kawin seperangkat alat sholat dan uang sebesar 200 ribu. Pakaian pengantin sebanyak 2 pasang juga dapat mereka bawa pulang.
Pernikahan ini dilaksanakan di Masjid Agung Bandung sedangkan resepsi dilaksanakan di Gedung Pemuda Kertanegara DPD KNPI Jabar. Tak hanya dari Bandung, sebagian peserta juga berasal dari Cirebon dan Garut.
Menurut Imas, para peserta tersebut berminat untuk mengikuti kawin massal karena mahalnya biaya untuk melangsungkan pernikahan. Fatayat sendiri mengeluarkan biaya 100 ribu untuk mendapatkan surat dari kelurahan sedangkan di KUA sebesar 80 ribu.”JIka mengurus sendiri, mungkin ada pungli, belum lagi biaya pesta yang lumayan mahal,” tandasnya.(mkf)
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Syed Muhammad Naquib al-Attas: Cendekiawan tanpa Telepon Genggam
4
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
5
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
6
Lafal Doa Malam LaiLatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemah
Terkini
Lihat Semua