Fatayat NU Taraban Ungkap 3 Kewajiban Orang Tua terhadap Anaknya
NU Online · Senin, 20 Januari 2020 | 02:00 WIB
Rutinan Pengajian Bulanan Pimpinan Ranting Fatayat NU Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Ahad (19/1). (Foto: NU Online/Sulaiman)
Sulaiman
Kontributor
Pamekasan, NU Online
Bukan hanya anak yang memiliki kewajiban kepada orang tuanya. Sebaliknya, orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anaknya. Jangan menganggap anak sepenuhnya milik orang tuanya sehingga berbuat seenaknya. Padahal anak adalah anugerah yang dititipkan Allah dan berhak mendapatkan perlakuan yang baik.
Menurut Ketua Pimpinan Ranting Fatayat NU Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Nyai Mariatul Kiptiyah, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi kewajiban orang tua terhadap anaknya.
Pertama, memberikan nama yang baik; kedua, mengajarkan Al-Qur’an jika anak sudah berakal; dan ketiga, menikahkan apabila sudah menemukan jodohnya.
"Orang tua itu wajib memberikan nama yang bagus terhadap anaknya. Karena kita tahu, nama adalah doa. Sebisa mungkin namanya diambilkan dari lafadz-lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an," tegasnya saat memberikan sambutan di kegiatan rutinan bulanan Ranting Fatayat NU Desa Taraban, di desa setempat, Ahad (19/1).
Nyai Kiptiyah --sapaan akrabnya-- menambahkan, mengajarkan Al-Qur’an kepada anak jika sudah berakal merupakan kewajiban dari orang tua. Upayakan Al-Qur’an menjadi dasar dari segala ilmu yang dimilikinya ketika anak beranjak dewasa nanti.
"Al-Qur’an harus ditanamkan sejak dini kepada anak. Jika orang tuanya tidak mampu, silahkan disuruh mengaji ke mushalla yang digunakan tempat belajar ngaji. Dengan harapan segala ilmu yang dimilikinya nanti didasari dan diamalkan sesuai dengan ajaran Al Quran," tambahnya.
Menikahkan anak apabila sudah bertemu jodohnya juga menjadi kewajiban dari orang tua. Jangan biarkan mereka terjerumus dalam kubangan maksiat. Dorong dan doakan untuk segera berkeluarga jika sudah sampai pada batas-batas kewajaran.
Nyai Kiptiyah lalu mengutip firman Allah yang berbunyi: Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah waktunya kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya.
"Doakan dan dorong anak kita untuk berkeluarga, jangan biarkan mereka melakukan hal-hal yang sekiranya hanya menumpuk dosa. Secara tidak langsung dosa yang mereka laķukan juga menjadi dosa orang tua. Sebab dianggap lalai menjalankan tugas sebagai orang tua," pungkasnya.
Kontributor: Sulaiman
Editor: Aryudi AR
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
5
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
6
Puncak Kemarau Tiba, Ancaman Karhutla hingga Kebakaran Sampah Diprediksi Meningkat
Terkini
Lihat Semua