Solo, NU Online
Setelah sekian lama tak bergeliat, Forum Studi dan Silaturahmi Warga NU Surakarta (Fosminsa), Senin (11/3) kemarin, menggelar diskusi di Kantor PCNU Surakarta.
<>
Pada diskusi tersebut merekan menyoroti partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik. Diskusi pada senin siang tersebut bekerjasama dengan PATTIRO Surakarta dan dihadiri perwakilan dari banom NU Solo.
Rokhmad Munawir, dari PATTIRO membuka diskusi dengan memaparkan sekilas UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada para peserta diskusi. Menurutnya sesuai dengan UU tersebut, masyarakat bisa ikut terlibat di dalam pengawasannya.
Pembicara yang kedua, Amin Rasyadi, kemudian memberikan sebuah pandangan tentang landasan teologis bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi layanan publik.
Ia bercerita pada zaman sebelum reformasi banyak tokoh pejabat yang selalu mendengungkan dalil QS An-nisa ayat 59, yang isinya kurang lebih mengajak umat untuk menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri (pemimpin), “Tapi sayangnya, mereka juga tidak menekankan pada ayat sebelumnya, yakni agar para pemimpin tersebut berbuat adil dan menjalankan amanah,”
Ketika pemimpin tidak dapat menunjukkan keadilannya, maka sebagai umat kita juga dituntut untuk mengingatkannya. Amin yang menjabat Sekretaris MWC NU Laweyan kemudian menjelaskan tentang perintah bagi umat Islam untuk senantiasa ber-amar ma’ruf dan nahi munkar.
“Maka dalam rangka itulah (amar ma’ruf dan nahi munkar), kita sebagai anggota Fosminsa semestinya ikut terlibat dalam pengawasan pelayanan publik, agar tepat sasaran, manfaat dan anggarannya,” tegas Amin.
Usai diadakan sesi tanya jawab, diskusi tentang pelayanan publik itu kemudian ditutup. Rencananya diskusi Fosminsa ini akan kembali berlanjut pada bulan depan dengan tema pendidikan.
Kontributor: Ajie Najmuddin
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
4
Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah karena Palsukan Data Dam dan Badal Haji
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua