Semarang, NU Online
Kejuaraan Daerah (Kejurda) Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta, Kamis (1/1) kemarin secara resmi dibuka. Ketua Umum PB PGRI, DR H Sulistiyo yang berkesempatan membuka acara. <>
Kejurda yang akan berlangsung hingga 4 Januari itu mengambil tempat di Pondok Pesantren Az-Zuhri Ketileng Semarang.
Saat membuka acara tersebut, Sulistiyo yang juga anggota DPD RI itu mengajak pengurus dan warga Pagar Nusa untuk terus mengembangkan silat khas warga NU itu. Bahkan PGRI siap diajak kerjasama dengan pengurus Pagar Nusa untuk mengembangkan silat tersebut di sekolah-sekolah. "Kami siap diajak MOU oleh Pagar Nusa," ungkap Sulistiyo.
Dikatakan, saat ini seni beladiri dari perguruan lain juga sudah masuk di sekolah-sekolah. Pagar Nusa juga bisa menjadi salah satu pilihan di sekolah.
Bahkan, dia menyarankan pengurus agar Pagar Nusa dikembangkan di perguruan tinggi. Kalau Pagar Nusa masuk perguruan tinggi, seperti UIN, IAIN, IKIP atau universitas, akan memiliki dampak cukup bagus bagi pengembangan Pagar Nusa ke depan.
Nantinya, lanjut dia, mahasiswa yang telah lulus bisa mengembangkan Pagar Nusa di lingkungan masing-masing. Kalau ada yang jadi guru, guru tersebut nantinya akan mengembangkan Pagar Nusa kepada murid-muridnya di sekolah masing-masing.
Hadir di acara pembukaan itu antara lain Ketua PWNU NU Jawa Tengah, KH DR Abu Hafsin MA, jajaran pengurus Pagar Nusa wilayah Jawa Tengah dan pengasuh Pondok Pesantren Az Zuhri, Gus Luqman. Selain itu, sekitar 500 pesilat dari dua provinsi secara khidmah mengikuti jalannya upacara pembukaan. (Sholihin Hasan/Anam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua