MUI Jember Haramkan Pengerahan Anak untuk Minta Sumbangan
NU Online · Selasa, 1 Juli 2014 | 09:01 WIB
Jember, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menghimbau agar masyarakat tidak melayani permintaan sumbangan dari para tukang amal dan pengemis yang biasanya semakin menjamur ketika memasuki bulan Ramadhan, apalagi memanfaatkan anak-anak kecil.<>
Menurut Ketua MUI Kabupaten Jember, Prof. Halim Subahar, tindakan mengemis dan pengerahan anak kecil untuk meminta sumbangan sudah masuk dalam kategori haram.
"Beberapa alasan fatwa haram itu dikarenakan tindakan pengemis dan tukang amal lebih banyak mudharat daripada manfaatnya, mengganggu lalu lintas, bahkan sering terjadi perusakan kendaraan karena pemilik kendaraan tidak memberikan sumbangan," tandasnya di kediamannya, kemarin (30/6).
Halim menambahkan, fatwa haram tersebut sudah dikeluarkan MUI se-eks Karesidenan Besuki pada tahun 2011 untuk menyikapi fenomena pengemis dan tukang amal yang mengatas-namakan yayasan sosial keagamaan dengan berbagai modusnya, termasuk memakai anak kecil.
Dikatakannya, lebih baik sumbangan diberikan ke tempat-tempat yang jelas seperti ke kotak amal di masjid. Atau bisa juga sumbangan disalurkan langsung ke yayasan anak yatim piatu, atau diberikan kepada tetangganya yang miskin dan layak diberi sumbangan atau sodaqoh dan zakat.
“Itu lebih jelas pertanggung jawabannya. Tempatnya ada, penanggung jawabnya juga ada, orangnya ada, “ ujarnya.
Guru Besar STAIN Jember tersebut meminta agar Pemkab Jember segera menertibkan tukang amal dan pengemis, lebih-lebih untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadhan.
"Saya minta petugas Satpol PP dan Dinas Sosial bisa lebih aktif merazia pengemis dan petugas amal yang meresahkan masyarakat Jember," pungkas Halim. (Aryudi A. Razaq/Anam)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
6
Bahas Konflik Iran, Ketum PBNU Lanjutkan Safari Diplomatik ke Dubes China
Terkini
Lihat Semua