Daerah

NU Jateng Terbitkan Pedoman Pengelolaan Klinik dan Rumah Sakit NU 

Rabu, 24 Maret 2021 | 11:00 WIB

NU Jateng Terbitkan Pedoman Pengelolaan Klinik dan Rumah Sakit NU 

Ketua PWNU jateng HM Muzamil (kanan) menerima hasil rakor tentang pedoman pengelolaan klinik dan RSNU (Foto: NU Online/Samsul Huda)

Semarang, NU Online  
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah berhasil menyusun pedoman penyelenggaraan klinik dan rumah sakit agar dapat dijadikan panduan dalam pengelolaan fasilitas layanan kesehatan di lingkungan nahdliyin.

 

Ketua PW LKNU Jateng Aris Sunandar mengatakan, buku pedoman merupakan hasil workshop dan rapat koordinasi PW LKNU dan PC LKNU se-Jawa Tengah yang berlangsung di Aula Al-Hikam Pesantren Al-Itqon Bugen Semarang, Sabtu (20/3).

 

"Alhamdulillah kami bisa meletakkan dasar-dasar pedoman penyelenggaraan klinik dan RSNU di lingkungan NU Jateng. Hasil workshop ini kami serahkan langsung kepada PWNU Jateng," kata Aris.

 

Disampaikan, disiapkannya pedoman ini merupakan jawaban dan respons LKNU Jateng atas munculnya berbagai pertanyaan dan problem dari pengurus NU di daerah maupun nahdliyin ketika akan mendirikan klinik dan rumah sakit di bawah pengelolaan NU.

 

"Selama ini dari pengalaman yang ada, problem berat dalam pengelolaan klinik dan RSNU baru muncul setelah lembaga layanan kesehatan ini berjalan, tumbuh, dan berkembang. Karena itu perlu ada langkah antisipasi yang tepat. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi penangkal dan pencegah problemnya," terangnya.

 

Dia menambahkan, ada dua belas poin kesepakatan dalam workshop ini, meliputi lembaga penyelenggaranya klinik atau RSNU adalah LKNU yang diaktenotariskan, lahannya bersertifikat atas nama NU, pembentukan panitia meliputi ketua dan pengurus MWC, cabang yang difasilitasi LKNU wilayah, lembaga dan badan otonom.

 

"Selanjutnya proposal pendirian difasilitasi LKNU bekerjasama dengan BPJS, komposisi pemanfaatan hasil penyelengaraan klinik  meliputi MWC 50 persen, cabang 30 persen     dengan komposisi dibagi 40 persen untuk PCNU dan 60 persen untuk PC LKNU, PWNU 17,5 persen komposisi PWNU 40 persen dan PW LKNU 60 persen, dan PBNU 2,5 persen dengan porsi PB 40 persen dan PP LKNU 60 persen," jelasnya.

 

Dijelaskan juga, pemanfaatan hasil penyelenggaraan RSNU komposisinya meliputi MWC 30 persen, PCNU 50 persen dengan porsi PCNU 40 persen, PC LKNU  60 persen, PWNU 17,5 persen komposisi PW 40 persen dan PW LKNU 60 persen dan PBNU 2,5 persen bagian PB 40 persen dan PP LKNU 60 persen.

 

"Bagi klinik dan RSNU yang berdiri sebelum tanggal 21 Pebruari 2021 dan berkeinginan bergabung dalam pelayanan NU bersedia mematuhi pedoman ini dan tidak memiliki tanggungan hutang piutang," terngnya.

 

Pedoman yang diterbitkan PW LKNU Jateng juga mengatur tentang pelaporan klinik NU oleh dokter ke penanggung jawab MWCNU, pelaporan RSNU oleh direktur ke PCNU dalam bentuk laporan tahuban dan kuartal.

 

"Perlu ada komitnen internal dalam regulasi pelaksanaan klinik dan RSNU, perlu persiapan kelengkapan operasional klinik dan RSINU dan bagi pesantren yang akan mengikuti acuan ini harus bersedia mengikuti seluruh kesepakatan ini," jelasnya.

 

Ketua PWNU Jateng Muhammad Muzamil kepada NU Online, Selasa (23/3) mengatakan, dengan adanya panduan dari LKNU diharapkan akan membantu pengurus NU atau pesantren ketika berinisiatif akan mendirikan klinik atau RSNU.

 

"Pedoman ini akan segera kami sosialisasikan ke seluruh pengurus struktural NU agar semua nahdliyin yang mengelola lembaga kesehatan memahaminya," pungkasnya.

 

Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz