Pemkab Subang Keluarkan Perbup Jam Malam “Mengaji”
NU Online · Ahad, 23 Oktober 2016 | 03:03 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) wajib belajar malam bagi para pelajar. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Subang Imas Aryumningsih di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Wisma Karya, Subang, Sabtu (22/10).
“Perbup itu nantinya wajibkan anak usia sekolah untuk belajar malam selama jam 6 sampai jam 8 malam. Alangkah baiknya kalau diisi dengan mengaji agar anak-anak tidak keluyuran malam,” ujar Imas.
Kendati demikian, Imas mengakui belum bisa memperhatikan kesejahteraan para guru ngaji yang ada di kampong-kampung maupun surau-surau secara maksimal. “Mudah-mudahan kedepan honorarium untuk para guru ngaji bisa ditingkatkan,” ungkapnya.
Imas juga juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ulama, guru ngaji, asatidz, dan santri umumnya masyarakat luas yang begitu perhatian kepada pemerintah.
“Kami terima masukan-masukan untuk kebaikan Kabupaten Subang ke arah yang lebih baik. Mari kita bersatu membangun subang lewat segala cara,” katanya.
Saat ini, lanjut Imas, untuk meningkatkan keimanan dan religiusitas aparat Pemkab Subang, pihaknya mewajibkan kepada para perangkat daerah untuk melakukan pengajian rutin. “Di pendopo, kita sudah mulai menggelar pengajian rutin. Begitupun di desa-desa,” jelasnya. (Ade Mahmudin/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua