Pemkab Subang Keluarkan Perbup Jam Malam “Mengaji”
NU Online · Ahad, 23 Oktober 2016 | 03:03 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) wajib belajar malam bagi para pelajar. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Subang Imas Aryumningsih di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Wisma Karya, Subang, Sabtu (22/10).
“Perbup itu nantinya wajibkan anak usia sekolah untuk belajar malam selama jam 6 sampai jam 8 malam. Alangkah baiknya kalau diisi dengan mengaji agar anak-anak tidak keluyuran malam,” ujar Imas.
Kendati demikian, Imas mengakui belum bisa memperhatikan kesejahteraan para guru ngaji yang ada di kampong-kampung maupun surau-surau secara maksimal. “Mudah-mudahan kedepan honorarium untuk para guru ngaji bisa ditingkatkan,” ungkapnya.
Imas juga juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ulama, guru ngaji, asatidz, dan santri umumnya masyarakat luas yang begitu perhatian kepada pemerintah.
“Kami terima masukan-masukan untuk kebaikan Kabupaten Subang ke arah yang lebih baik. Mari kita bersatu membangun subang lewat segala cara,” katanya.
Saat ini, lanjut Imas, untuk meningkatkan keimanan dan religiusitas aparat Pemkab Subang, pihaknya mewajibkan kepada para perangkat daerah untuk melakukan pengajian rutin. “Di pendopo, kita sudah mulai menggelar pengajian rutin. Begitupun di desa-desa,” jelasnya. (Ade Mahmudin/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua