Pengurus NU di Sumenep Tabayuni Program Sertifikat Tanah Wakaf Gratis ke KUA Setempat
Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kunjungan MWCNU Pragaan, Sumenep ke KUA setempat untuk mentabayuni 15 pemohon yang belum mendapat Akta Ikrar Wakaf (AIW), Rabu (30/8/2023) (Foto: Firdausi)
Firdausi
Kontributor
Sumenep, NU Online
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan, Sumenep Jawa Timur mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mentabayuni 15 pemohon yang sampai saat ini belum mendapat Akta Ikrar Wakaf (AIW), Rabu (30/8/2023). Diketahui, pemohon mengikuti program sertifikat tanah wakaf gratis yang diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wakil Ketua MWCNU Pragaan, Kiai Dardiri menyimulkan bahwa mandegnya sertifikasai tanah wakaf berakar di KUA dan BPN. Ia menjelaskan, pemohon telah mengumpulkan berkas sesuai dengan petunjuk awal, yaitu KTP, leter C, SPPT (bagi yang tidak memiliki leter C), sertifikat lama yang telah dibalik nama.
“Sebagai masyarakat kecil, tentunya Nahdliyin menyambut ria adanya program yang mengusung jargon gratis, persyaratannya mudah dan bisa dijangkau. Persyaratan tersebut atas permintaan KUA yang telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenag, BPN dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Sumenep,” ucapnya kepada NU Online, Kamis (31/08/2023).
“Program ini adalah hadiah 1 Abad NU dan berangkat dari inisiatif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada kementerian agar memberikan keleluasaan pada NU untuk menyertifikat aset-asetnya sampai ke bawah,” sambungnya.
Diceritakan, program ini mendapat perhatian dari pengurus NU di akar rumput, sehingga muncullah kepercayaan bahwa program tersebut merupakan jalan langit atau tak seribet yang mereka pikirkan. Bahkan pihak KUA sendiri mensosialisasikannya pada warga.
Menyoal teknis pengukuran, lanjutnya, sebelum Ramadhan 1444 H (19/3/2023) tim memulai start pengukuran di kantor MWCNU. Demikian pula di bulan Ramadhan yang berhasil melakukan pengukuran di beberapa titik. Untuk menjaga validitas data, tim mendatangkan petugas BPN, KUA dan LWPNU ke lapangan.
Selain pengukuran, kata Kiai Dardiri, pemohon juga melakukan pemberkasan dan disetor ke KUA. Setelah itu, pemohon menunggu proses penerbitan AIW dan sertikat tanah wakaf serta beranggapan bahwa KUA yang bertanggung jawab untuk menindak lanjuti ke BPN.
“Saat bertabayun di kantor KUA Pragaan, ternyata berkas yang diajukan ke BPN ditolak. Pihak BPN memberikan form permohonan konversi, pengakuan dan penegasan hak yang harus diisi oleh pemohon. Entah karena banyaknya pekerjaan yang menumpuk di kantor, form tersebut tidak dikomunikasikan pada MWCNU untuk diisi oleh pemohon secara manual,” keluhnya.
“Bisa jadi, mungkin KUA keterbatasan SDM yang kurang antusias, atau ada kendala lainnya sehingga informasi itu telat disampaikan pada kami. Kita tetap optimis dengan janji itu, namun jangan sampai memberi janji palsu, karena program ini sudah menyentuh pengurus NU di ranting,” sergahnya.
Dalam sudut pandangnya, KUA dan BPN tidak konsisten terhadap MoU yang katanya mempermudah pengurus NU dalam menyelamatkan aset-asetnya. Karena pihak LWPNU menargetkan di bulan Ramadhan sudah terbit sertifikatnya. Kenyataannya, form yang begitu banyak itu masuk kategori jalur biasa, bukan jalur khusus. Intinya, dawuh Kiai Dardiri, dua titik persoalannya adalah KUA lambat mengkomunikasikan dan BPN tidak komitmen.
“Mestinya form yang diisi secara manual itu diisi secara digital. Haruskah pengisian selalu manual? Bukankah kita hidup di era digital? Kalau mengisi secara digital akan mempermudah pemohon dan tidak membuat pemohon wira-wiri mengurus berkas tersebut,” keluhnya.
Menyikapi problem ini, Kiai Dardiri tetap berikhtiar untuk mengisi form tersebut kendati keterbatasan SDM. Juga pihaknya meminta bantuan kepada PC LWPNU Sumenep yang nantinya akan memuluskan ikhtiar KUA ke BPN.
“Seandainya mulai dulu dikomunikasikan persoalan ini, kita tetap siap untuk mengisi form itu sesuai permintaan BPN. Kami juga akan memantau dan mengawal, apakah BPN mempersulit atau tidak. Tentunya kami berharap mempermudah. Saat ini tim menuju ke PCNU Sumenep untuk membicarakan problem ini,” ungkapnya.
Diketahui, saat MWCNU Pragaan bertabayun, Kepala KUA Kecamatan Pragaan Rasidi menjelaskan bahwa berkas yang disetor oleh pemohon telah diproses ke BPN. Ternyata, BPN memberikan form permohonan konversi, pengakuan dan penegasan sebanyak 14 lembar yang harus dilengkapi oleh pemohon.
“Mohon maaf atas keterlambatan informasi ini. Hanya ini saja tambahan berkas yang harus diisi oleh pemohon,” ucapnya di hadapan Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Muhammad Halili yang mendampingi Kiai Dardiri ke kantor KUA Pragaan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua