Daerah

Perda Penyandang Disabilitas Harus Terus Dikawal

Selasa, 2 Juni 2020 | 16:00 WIB

Perda Penyandang Disabilitas Harus Terus Dikawal

Kegiatan FGD Perda Penyandang Disabilitas Jepara (Foto: NU Online/Syaiful Mustaqim)

Jepara, NU Online
Ketua Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Muhammd Zulichan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas harus selalu dikawal, agar pelaksanaannya sesuai harapan masyarakat.
 
"Saya menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam mengawal Perda Penyandang Disabilitas mulai dari penyusunan naskah akademik, focus group discussion (FGD) sampai konsultasi publik," ujarnya.
 
Hal itu disampaikan Zulichan saat mengadakan kegiatan penguatan kapasitas dan bedah Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas di Sekretariat PPDI Jepara, Ahad (31/5).
 
Kegiatan bedah Perda ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Wakil Ketua PC LBMNU Jepara  Muhammad Syariful Wai dan Ketua Lakpesdam PCNU Jepara, Ahmad Sahil.
 
Dalam sambutan pengantar Mohamad Zulichan menyampaikan, Perda tentang penyandang disabilitas merupakan sebuah anugerah bagi dirinya dan teman-teman penyandang disabilitas.
 
"Sebagai pribadi maupun mewakili teman-teman organisasi penyandang disabilitas (OPDis), kami bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada semua stakeholder atas disahkannya Perda Penyandang Disabilitas oleh DPRD Jepara pada 9 Desember 2019 lalu," katanya.
 
Namun demikian lanjutnya, pihaknya masih berharap bantuan, dukungan, dan pendampingan agar Perda ini ada turunan aturan pelaksanaannya, sehingga pelaksanaanya bisa dirasakan manfaatkan dengan maksimal.
 
Wakil Ketua PC LBMNU Jepara Muhammad Syariful Wai menyoroti 4 hal terkait pengesahan Perda Penyandang Disabilitas.
 
 Pertama, turunan dari Perda berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun aturan teknis pelaksanaannya perlu dikawal agar Perda ini tidak seperti macan ompong.
 
"Kedua, cara pandang penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jepara terhadap teman-teman disabilitas perlu mendapat perhatian," ungkapnya.
 
"Mindset OPD terhadap kaum difabel harus berubah setelah adanya payung hukum perda ini," imbuh Gus Wai sapaan akrabnya. 

Yang ketiga lanjutnya, pendataan penyandang disabilitas harus terintegrasi. Jangan sampai antara satu OPD dengan OPD lainnya berbeda. Amanat perda ini pendaataan berbasis desa dan penentuan ragam disabilitas oleh tenaga medis harus diperjelas.
 
"Pengarusutamaan anggaran berorientasi disabilitas sesuai kemampuan daerah dan roadmap selama lima tahun terhadap aksesibilitas disabilitas dalam infrastruktur juga perlu diperhatikan," paparnya.

Ketua PC Lakpesdam NU Jepara, Ahmad Sahil memaparkan capaian positif dalam Perda Disabilitas Kabupaten Jepara.
 
"Perda inisiatif DPRD tentang penyandang disabilitas ini patut diapresiasi positif. Tak banyak Kabupaten yang sudah punya perda disabilitas sebagai turunan dari UU Nomer 8 tahun 2016," katanya.

"Munculnya Unit Layanan Disabilitas dan Rintisan Pendidikan Inklusi dalam perda ini merupakan kemajuan yang sangat berarti," sambung kiai muda yang akrab disapa Gus Sahil ini. 
 
Disampaikan, kesempatan kerja bagi kaum difabel sebanyak 2 % di BUMD dan 1% di perusahaan swasta disertai punishment berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha adalah hal yang positif.
 
"Hanya saja, dalam perda ini belum secara spesifik menyebut Komisi Disabilitas Daerah dan ketentuan sanksi pidana pada pasal 85 agaknya salah dalam merujuk pasal 80 yang seharusnya mungkin merujuk pasal 81," pungkasnya.
 
Bedah perda ini dihadiri OPDis seperti HWDI, Gerkatin, Lentera Disabilitas, dan juga  DPC PPDI Kabupaten Kudus. 
 
Kontributor: Syaiful Mustaqim
Editor: Abdul Muiz