PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
NU Online · Kamis, 8 Januari 2026 | 22:15 WIB
Helmi Abu Bakar
Kontributor
Banda Aceh, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh mendukung penuh langkah pemerintah dalam melakukan pendataan rumah warga yang terdampak banjir dan longsor. Warga diminta segera melapor kepada aparatur desa setempat paling lambat 15 Januari 2026.
Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak bencana agar memastikan data kerusakan rumah telah tercatat di tingkat gampong.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir agar segera melapor dan memastikan telah terdaftar di data datok penghulu atau keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Nasir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan bahwa laporan warga harus disampaikan sesuai kondisi riil di lapangan. Seluruh data yang masuk akan diverifikasi langsung oleh tim Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.
“Laporan harus sesuai kondisi sebenarnya karena akan diverifikasi oleh tim. Data yang akurat sangat penting agar bantuan dan program pemulihan dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dibagi dalam beberapa kategori.
Pertama, rumah rusak ringan, yakni mengalami kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni. Contohnya atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.
Kedua, rumah rusak sedang, ditandai dengan kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya berkurang. Misalnya dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, hingga lantai amblas.
“Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” jelas Murthalamuddin.
Ketiga, rumah rusak berat, yaitu bangunan yang mengalami kerusakan parah pada struktur utama atau hampir roboh. Kondisi ini meliputi rumah roboh total, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah. “Kategori ini tidak layak huni dan harus dibangun ulang,” tambahnya.
Selain itu, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hanyut terseret arus banjir dan tidak tersisa sama sekali. “Untuk kategori hilang, rumah harus dibangun ulang di lokasi lain,” pungkas Murthalamuddin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PWNU Aceh, Tgk. H. Asnawi M Amin, menyatakan dukungannya terhadap proses pendataan yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, data yang valid menjadi fondasi utama dalam pemulihan pascabencana.
“NU mendorong masyarakat untuk jujur, terbuka, dan proaktif melapor. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan kehidupan yang lebih layak pascabencana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan aparatur gampong dan relawan di lapangan agar mengedepankan prinsip amanah, transparansi, dan kemanusiaan dalam proses pendataan.
“Jangan sampai ada warga yang tertinggal, dan jangan pula ada data yang dimanipulasi. Semua harus berdasarkan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Menurut Tgk. Asnawi, warga terdampak bencana tidak hanya mengalami kerugian fisik, tetapi juga tekanan psikologis. Karena itu, proses pendataan harus dilakukan dengan pendekatan yang empatik dan manusiawi.
“Datanglah dengan empati, dengarkan cerita mereka, dan catat dengan hati. Pendataan bukan sekadar angka, tetapi tentang manusia yang sedang berjuang untuk bangkit,” tambahnya.
PWNU Aceh, kata dia, siap bersinergi dengan pemerintah, relawan, dan berbagai lembaga kemanusiaan untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan adil, cepat, dan bermartabat.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
3
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
4
Nyai Ainiyah Yusuf, Cahaya di Pesantren Mambaus Sholihin Gresik
5
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
6
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
Terkini
Lihat Semua