Banda Aceh, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU Aceh bersama Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengadakan workshop peranan ulama dalam pembangunan keluarga sakinah bagi ulama Dayah se-Aceh di Aula The Pade Lampeunurut, Banda Aceh, Sabtu (8/11) kemarin.<>
Ketua koalisi Indonesia untuk kependudukan Sony Harry B. Harmadi dalam sambutannya mengatakan, jumlah penduduk harus dikendalikan karena saat ini penduduk Indonesia sudah mencapai dua ratus juta jiwa. Lima puluh persen penduduk ASEAN adalah penduduk Indonesia.
Kepala BKKBN Perwakilan Aceh, M. Natsir Ilyas menyayangkan ilmu keluarga atau membina keluarga itu tidak diajarkan di sekolah maupun di universitas. Maka peran ulama dalam menyampaikan pelajaran mengenai pembinaan keluarga sakinah di tengah masyarakat sangat penting.
Workshop peranan ulama dalam pembangunan keluarga sakinah ini diikuti sekitar 50 (lima puluh) ulama dayah NU Aceh.
Ketua PWNU Aceh Tgk. H. Faisal Ali mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam mensosialisakan keluarga berencana.
Tgk. H. Faisal Ali yang juga wakil ketua MPU Aceh itu menambahkan, apapun program yang ingin dijalankan di Aceh, atau dimana pun, harus melihat budaya, kebiasaan dan Adat masyarakat tersebut.
"Program yang ingin dijalankan harus melihat dan memahami masyarakat daerah tersebut. Apabila kita bisa memahami budaya dan adat masyarakat di daerah tersebut, maka program itu bisa berjalan sesuai dengan yang di ingin kan dan hasil pun akan sesuai dengan harapan.”
“Pelajari dulu adat, kebiasaan dan budaya masyarakat tersebut, maka program tersebut akan mudah diterima oleh masyarakat kita. Apalagi kita di Aceh ini mempunyai kekhususan di semua lini,” tuturnya. (Ismi Amran/Anam)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
3
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
4
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
5
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah
6
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
Terkini
Lihat Semua