Warga Terdampak Bencana Aceh Tengah Terima Dana Tunggu Hunian, PCNU Dorong Pemulihan Menyeluruh
NU Online · Senin, 19 Januari 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi: sejumlah warga terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang. (Foto: NU Online/Helmi Abu Bakar)
Helmi Abu Bakar
Kontributor
Aceh Tengah, NU Online
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) tahap pertama bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Penyerahan sekaligus penyampaian perkembangan penyaluran bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, di Pendopo Bupati, pekan lalu.
Bantuan tersebut menjadi angin segar bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana. Dana tunai disalurkan langsung ke rekening keluarga terdampak agar dapat dimanfaatkan secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara.
“Dana Tunggu Hunian ini merupakan bagian dari program tanggap darurat bencana, selain penyediaan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat dan tidak lagi layak huni,” ujar Haili Yoga.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah tertanggal 26 Desember 2025, sebanyak 165 kepala keluarga (KK) diusulkan sebagai penerima DTH. Dari jumlah tersebut, 51 KK telah diverifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga saat ini, tujuh KK telah menerima bantuan sesuai SK Bupati Nomor 300.2/981/BPBD/2025.
Setiap keluarga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp1,8 juta. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu penerima manfaat, Maisarah, warga Kecamatan Atu Lintang, mengaku terharu atas bantuan yang diterimanya.
“Terima kasih Bapak Presiden, Bapak Bupati, Bapak Gubernur, dan semua pihak yang telah membantu kami. Sekarang kami sudah menerima dana tunggu hunian enam ratus ribu rupiah. Kami tidak bisa membalas, hanya Allah yang bisa membalas kebaikan ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, BNPB, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat Aceh Tengah.
“Dengan dibayarkannya Dana Tunggu Hunian ini, masyarakat kita bisa tersenyum kembali. Setidaknya mereka memiliki pegangan untuk bertahan di masa pemulihan,” katanya.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Tengah, Tgk. Musliadi Rishna, menilai penyaluran DTH sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah kesulitan rakyat.
“Bencana tidak hanya merusak rumah, tetapi juga mengguncang ketahanan sosial dan psikologis masyarakat. Bantuan ini bukan sekadar angka, tetapi simbol harapan dan keberpihakan,” ujarnya.
Menurut Musliadi, NU mendorong agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada simpati, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan konkret.
“Warga tidak cukup hanya dikuatkan secara moral, tetapi juga harus dipulihkan secara ekonomi dan sosial. Ini sejalan dengan nilai khidmah NU,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Tgk. Mursyidin, menyebut bantuan DTH sebagai bagian dari ikhtiar kemanusiaan yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Islam mengajarkan agar kita hadir bagi mereka yang tertimpa musibah, bukan hanya dengan doa, tetapi juga dengan tindakan nyata. Ini adalah wujud dari prinsip ta’awun dan rahmah,” katanya.
Ia berharap penyaluran bantuan dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan agar tidak ada warga terdampak yang terabaikan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan proses verifikasi dan penyaluran Dana Tunggu Hunian akan terus dilanjutkan secara bertahap, sehingga seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat segera menerima bantuan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana yang tidak hanya membangun kembali rumah warga, tetapi juga memulihkan harapan dan ketahanan sosial masyarakat Aceh Tengah.
Terpopuler
1
Baca Amalan Ini pada Jumat Terakhir Rajab Hari Ini, Faedah: Terpenuhi Segala Kebutuhan
2
Isra Mikraj: Misteri Perjalanan Nabi dan Makna Shalat bagi Umat
3
Kemenhaj Buka Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi, Ini Syarat dan Cara Daftar
4
Bagaimana Memahami Isra Mi’raj dalam Dunia Kekinian?
5
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
6
8 Ragam Pendapat Ulama mengenai Waktu Peristiwa Isra Mi'raj
Terkini
Lihat Semua