Majelis Konsul, Penghubung Pengurus Besar dan Cabang NU
NU Online · Sabtu, 26 September 2015 | 06:07 WIB
Dalam struktur organisasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) pernah dikenal adanya Majelis Konsol (baca: konsul). Berbeda dari model kepengurusan Pengurus Wilayah (PW) pada struktural NU saat ini yang diadakan pada sebuah provinsi, Majelis Konsul diadakan pada daerah yang dipandang perlu oleh Pengurus Besar NU untuk didirikan. <>
Choirul Anam dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (1985) mencatat Majelis Konsul mulai diadakan sejak Muktamar NU ke-12 di Malang tahun 1937: “Pada Muktamar Malang ini juga dibentuk 9 konsul. Kesembilan konsulat itu: Banyumas, Menes, Kudus, Cirebon, Malang, Magelang, Madura, Surabaya dan Pasuruan.”
Dalam AD/PRT (Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga) NU saat itu disebutkan, fungsi Majelis Konsul salah satunya untuk mempermudah komunikasi antara PB dengan cabang-cabang, baik intruksi dari PBNU ke cabang maupun suara-suara dari cabang yang hendak disampaikan ke PB.
Konsul ini juga bertanggung jawab terhadap perkembangan cabang-cabang yang dibawahinya.
Sebagai gambaran mengenai Majelis Konsul ini, pada sekitar tahun 1939 menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-14 di Magelang, terdapat kepengurusan Majelis Konsul NU Daerah Jawa Tengah bagian Selatan yang berkedudukan di Sokaraja, disingkat menjadi Konsul NU Daerah Banyumas.
Konsul NU Banyumas ini mengoordinasi “tjabang-tjabang” antara lain: 1. Banyumas (berkedudukan di Sokaraja), 2. Purwokerto, 3. Purbalingga (Kecamatan Kartanegara), 4. Cilacap (Kawedanan Kroya), 5. Banjarnegara (Kawedanan Mandiraja), 6. Temanggung (Parakan), 7. Purworejo, 8. Kebumen, 9. Wonosobo, 10. Yogyakarta, dan 11. Karanganyar (Kawedanan Pejagoan).
Majelis Konsul ini diisi oleh beberapa pengurus dan dipimpin oleh seorang konsul yang didamping sekretaris dan bendahara konsul. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Konsul ini juga dibantu oleh Komisaris Daerah yang berada di lingkup sebuah karesidenan.
Format struktur kedudukan Majelis Konsul ini sempat berubah di zaman pendudukan Jepang, ketika pemimpin saat itu, Saiko Shikikan (panglima tertinggi), menetapkan Undang-Undang No. 27 tentang Aturan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang Aturan Pemerintahan Syu dan Tokubetsu Syi.
Bentuk Pemerintahan Syu (setingkat Karesidenan pada zaman Pemerintah Hindia Belanda) dan Jawa dibagi menjadi 17 Syu. Pergantian tata pemerintahan ini, juga membuat PBNU mengubah struktur Majelis Konsul, dari semula membawahi di atas tingkat karesidenan, menjadi setingkat karesidenan (Syu). (Ajie Najmuddin)
Sumber terkait:
- Choirul, Anam. 1985. Pertumbuhan dan Perkembangan NU. Jatayu. Solo.
- Aboebakar, Atjeh. 2015. Sejarah Hidup K.H. A. Wahid Hasjim. Pustaka Tebuireng. Jombang.
- Saifuddin, Zuhri. 2013. Berangkat dari Pesantren. LKiS. Yogyakarta
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
2
Khutbah Jumat: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
3
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
4
5,7 Juta Jamaah Haji Tunggu Terima Nilai Manfaat dari BPKH Senilai Rp2,06 Triliun
5
454 Kasus DBD di Tapanuli Tengah, 5 Warga Meninggal Dunia
6
Meneguhkan Khidmah NU untuk Keadilan Ekologis
Terkini
Lihat Semua