Adanya Kartu Anggota NU (Kartanu) disertai dengan program Dana Santunan Kemanusiaan (DSK) hasil kerjasama antara PWNU Jawa Timur dengan PT Bringin Life ternyata memunculkan pro kontra di kalangan warga NU.
Pasalnya, dalam aturan yang berlaku dinyatakan bahwa warga NU yang berusia di atas 60 tahun atau lahir sebelum 1945 tidak boleh mengikuti KARTANU yang DSK atau disebut KARTANU asuransi.
Tentu hal ini diminati oleh kalangan lanjut usia.
Bagaimana tidak ? cukup dengan membayar Rp. 4000 selama 5 tahun mereka akan mendapatkan Rp. 600.000 saat meninggal, walau mereka tidak bermaksud ingin cepat meninggal tapi Larangan bagi usia lanjut mengikuti KARTANU Asuransi ini cukup menyinggung karena justru warga NU usia lanjut itu berarti NU nya sudah kental.
Akhirnya mereka tetap komitmen dengan kartu identitas NU walau tanpa asuransi
“Nggak apa-apa meski nggak jadi warga NU Asuransi, saya tetap warga NU yang dulu” kata seorang kakek asal jember. (alf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua