Internasional

10 Kebijakan Saudi Selama Ramadhan: dari Pembatasan Suara Toa hingga Imbauan Tak Bawa Anak ke Masjid

Rabu, 15 Maret 2023 | 06:00 WIB

10 Kebijakan Saudi Selama Ramadhan: dari Pembatasan Suara Toa hingga Imbauan Tak Bawa Anak ke Masjid

Ilustrasi bendera Arab Saudi. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Otoritas Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan 10 kebijakan yang akan diterapkan selama bulan Ramadhan 1444 H, di antaranya adalah pembatasan pengeras suara dan imbauan tidak membawa anak-anak ke masjid. Selain itu Saudi juga melarang menyiarkan dan mengunggah foto ke media saat shalat. 


Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman atau MBS mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran dari Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi Abdul Latif Al-Sheikh. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya mematuhi arahan terkait kontrol pemasangan kamera di masjid. 


Dalam sebuah dokumen yang dirilis oleh Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi pada Jumat (3/3/2023) lalu, kebijakan anyar terkait bulan suci Ramadhan diatur dalam sepuluh poin.

 
  1. Imam dan muadzin tidak boleh absen selama Ramadhan kecuali sangat mendesak. Jika imam dan muadzin absen, mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas mereka. Pengganti yang ditunjuk, haruslah mendapat persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.
  2. Mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan adzan tepat waktu selama Ramadhan.
  3. Imam juga diminta untuk memberi jeda waktu yang cukup dari shalat tahajud menuju adzan subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.
  4. Berkomitmen untuk memperhatikan kondisi jamaah. Mengikuti tuntunan Nabi dalam doa Qunut dalam shalat Tarawih, tidak memperpanjangnya dan membatasinya hanya di masjid.
  5. Tidak menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama shalat. Tidak pula dibolehkan menyiarkan hal-hal terkait masjid di media apa pun.
  6. Imam punya otoritas dan tanggung jawab dalam mengatur ibadah i'tikaf dan mengetahui data jamaah yang beri'tikaf.
  7. Dilarang mengumpulkan sumbangan untuk berbuka puasa oleh masjid. 
  8. Buka puasa harus dilakukan di area yang sudah ditentukan seperti di halaman masjid. Tidak membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa. Hal ini di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.
  9. Pembatasan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan. 
  10. Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orang tua) untuk tidak membawa serta anak-anak ke masjid karena dikhawatirkan mengganggu jamaah lainnya.


Aturan baru Arab Saudi jelang Ramadhan itu juga memuat imbauan agar pengurus masjid untuk memaksimalkan pemeliharaan dan memastikan kebersihan masjid bagi para jamaah selama Ramadhan.


Namun, edaran tersebut tak memuat rincian lebih lanjut terkait aturan penyiaran shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad