Mulai 1 Desember, Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Masuk Tanpa Transit
NU Online · Jumat, 26 November 2021 | 10:00 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini mengeluarkan kebijakan baru terkait warga negara asing untuk memasuki negaranya. Mulai 1 Desember 2021, Arab Saudi mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) dan sejumlah negara lain untuk masuk tanpa transit di negara ketiga.
Dikutip dari Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Arab Saudi mengumumkan bahwa negara-negara seperti Indonesia, Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India diperbolehkan langsung memasuki wilayah Arab Saudi.
Setibanya di Saudi, para pendatang dari keenam negara tersebut tetap diwajibkan menjalankan karantina selama lima hari di fasilitas yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi, karantina lima hari tersebut wajib dijalankan seluruh pendatang dari enam negara terlepas status vaksinasi mereka di negara asal.
"Sumber itu menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah," bunyi laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (26/11).
"Dia (pejabat Kemendagri Saudi) juga mengatakan bahwa semua prosedur tindakan harus dievaluasi terus menerus oleh otoritas kesehatan Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis secara global," jelas SPA menambahkan.
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut. Dengan aturan ini, pendatang dari Indonesia, termasuk jemaah umrah tak perlu lagi transit di negara ketiga untuk pergi ke Saudi.
Sebab, meski Saudi telah resmi mengizinkan jamaah Indonesia umrah per Oktober lalu, namun hal teknis termasuk proses kedatangan para WNI masih didiskusikan kedua negara. Saudi memang secara bertahap menerima jamaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin corona mulai 9 Agustus lalu.
Jamaah yang dibolehkan tiba hanya mereka yang berasal dari negara yang masuk daftar hijau atau dinilai aman dari lonjakan kasus Covid-19, menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Penerbangan Sipil Saudi pada Agustus lalu.
Saat itu, Indonesia masih menjadi satu dari sembilan negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi karena tingkat penularan dan angka kematian Covid-19 yang tinggi.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua