Australia Blokir 8 Website Tampilkan Video Penembakan Masjid Selandia Baru
NU Online · Senin, 9 September 2019 | 10:00 WIB
Pada Jumat 15 Maret lalu, seorang warga Australia, Brenton Harrison Tarrant (28) menembak secara brutal ke arah orang-orang yang akan melaksanakan Shalat Jumat di dua masjid Christchurch, yaitu Masjid Al-Noor dan Lindwood. Ironsinya, Brenton menyiarkan aksinya itu secara live di akun Facebooknya.
Akibatnya, 51 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam insiden berdarah tersebut. Brenton kemudian didakwa dengan 89 tuduhan; 50 kasus pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan. Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyebut Brenton sebagai seorang teroris bengis, sayap kanan, ekstrem.
Setelah adanya perintah seperti itu, sebagian besar website Australia langsung menghapus link terhadap video tersebut. Namun demikian, Komisioner eSafety Australia Julie Inman Grant menyebut, masih ada delapan website lokal yang menantang perintah untuk menghapus video tersebut.
“Kami tidak dapat membiarkan materi keji ini digunakan untuk mempromosikan, menghasut, atau menginstruksikan tindakan teroris lebih lanjut,” kata Grant, dikutip laman Reuters, Senin (9/9).
Pemblokiran delapan situs website tersebut dilakukan di tengah upaya terkonsentrasi oleh Australia untuk menekan berbagi konten kekerasan secara online.
Pada bulan April, Australia mengeluarkan Undang-Undang yang memungkinkan otoritas Canberra bisa mendenda perusahaan media sosial hingga 10 persen dari omset global tahunan mereka dan memenjarakan eksekutif hingga tiga tahun jika konten kekerasan tidak dihapus ‘secara cepat.’
Adalah sebuah pelanggaran di Australia bagi perusahaan media jika mereka tidak segera menghapus video atau foto yang menunjukkan pembunuhan, penyiksaan, atau pemerkosaan tanpa penundaan.
Pewarta: Muchlishon
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua