Dewan Fatwa UEA: Vaksin Covid-19 dengan Bahan Non-Halal Boleh Digunakan Muslim, Asal…
NU Online · Rabu, 23 Desember 2020 | 16:00 WIB
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan keputusan yang mengizinkan Muslim untuk menerima vaksin virus corona (Covid-19) meski itu mengandung bahan non-halal seperti gelatin babi.
A Muchlishon Rochmat
Penulis
Dubai, NU Online
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan keputusan yang mengizinkan Muslim untuk menerima vaksin virus corona (Covid-19) meski itu mengandung bahan non-halal seperti gelatin babi. Syaratnya, tidak ada alternatif lain selain vaksin tersebut.
Diberitakan kantor berita UEA, WAM, Selasa (22/12), fatwa ini datang sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang di kalangan umat Islam terkait dengan status kehalalan vaksin Covid-19. Di samping itu, keputusan ini juga muncul sebagai jawaban Dewan Fatwa UEA atas permintaan pendapat dari Menteri Agama Malaysia.
Dewan Fatwa UEA di bawah kepemimpinan Syekh Abdullah bin Bayyah, menyebut, vaksin Covid-19 bisa digunakan sesuai dengan tujuah syariat Islam tentang perlindungan tubuh manusia. Menurut Dewan Fatwa UEA, vaksin virus corona adalah obat pencegahan yang bisa digunakan oleh individu ketika pandemi agar penyakit pandemi tidak menyebar ke seluruh masyarakat.
Menurut Dewan Fatwa UEA, vaksin virus corona tetap diperbolehkan untuk digunakan meski ia mengandung bahan-bahan non-halal yang dilarang umat Islam. Disebutkan, aturan Islam mengizinkan itu jika tidak ada alternatif lainnya.
Virus corona sangat cepat menular dan menyebabkan kerusakan fisik dan material yang mengerikan. Dewan menjadikan itu sebagai pembenaran untuk melakukan vaksinasi. Bagi Dewan Fatwa UEA, otoritas medis dan para ahli di bidang ini adalah pihak-pihak yang berwenang menilai efek samping dari vaksin.
Lebih lanjut, Dewan Fatwa UEA menyerukan kepada semua pihak untuk bekerja sama dengan pemerintah masing-masing untuk menyukseskan kampanye vaksinasi virus corona.
Sekadar informasi, pada awal bulan ini pemerintah UEA mengumumkan beberapa lokasi di mana warga bisa menerima vaksin virus corona secara sukarela. Semulan, kampanye ini diluncurkan di Ibu Kota Abu Dhabi, namun kemudian diperluas ke beberapa wilayah lainnya.
Salah satu kota terbesar di UEA, Dubai, mulai menawarkan vaksin virus korona gratis kepada publik mulai hari ini, Rabu (23/12). “Vaksinasi akan menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech dan gratis,” kata Komite Tertinggi Manajemen Krisis dan dan Bencana UEA.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fatoni Ahmad
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua