Gugatan Penghapusan “In God We Trust†Ditolak
NU Online · Jumat, 20 September 2013 | 06:32 WIB
Jakarta, NU Online
Sebuah peradilan distrik federal menolak gugatan federal dan menolak argumen yang dibuat oleh Dr Michael Newdow and the Freedom From Religion Foundation yang berpendapat bahwa motto nasional yang berada dalam mata uang Dollar Amerika melanggar Amandemen Pertama.
<>
Pengadilan mengambil kesimpulan bahwa motto dalam mata uang tersebut tidak melanggar klausul.
“Mahkamah Agung telah berulang kali menyatakan bahwa motto ini memiliki tujuan dan pengaruh sekuler, dan semua pengadilan menyimpulkan tidak ada pelanggaran konstitusional pada motto dalam mata uang tersebut.”
Motto tersebut pertama kali muncul dalam mata uang Amerika pada 1864 dan pada 1965 Kongress menetapkannya sebagai motto nasional. (islam.ru/mukafi niam)
Foto: coinweek.com
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua