Gugatan Penghapusan “In God We Trust†Ditolak
NU Online · Jumat, 20 September 2013 | 06:32 WIB
Jakarta, NU Online
Sebuah peradilan distrik federal menolak gugatan federal dan menolak argumen yang dibuat oleh Dr Michael Newdow and the Freedom From Religion Foundation yang berpendapat bahwa motto nasional yang berada dalam mata uang Dollar Amerika melanggar Amandemen Pertama.
<>
Pengadilan mengambil kesimpulan bahwa motto dalam mata uang tersebut tidak melanggar klausul.
“Mahkamah Agung telah berulang kali menyatakan bahwa motto ini memiliki tujuan dan pengaruh sekuler, dan semua pengadilan menyimpulkan tidak ada pelanggaran konstitusional pada motto dalam mata uang tersebut.”
Motto tersebut pertama kali muncul dalam mata uang Amerika pada 1864 dan pada 1965 Kongress menetapkannya sebagai motto nasional. (islam.ru/mukafi niam)
Foto: coinweek.com
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
5
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua