Jamaah Haji Indonesia Makan Buah Setiap Hari dari Layanan Konsumsi di Tanah Suci
Kamis, 6 Juni 2024 | 15:30 WIB
Petugas Haji 2024 Bidang Konsumsi sedang memastikan menu buah pada konsumsi yang didistribusikan kepada jamaah haji. (Foto: MCH 2024)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Jamaah haji Indonesia 2024 mendapatkan layanan konsumsi yang layak dan kandungan gizi yang memadai. Mereka juga dapat makan buah yang berganti-ganti setiap harinya dari layanan konsumsi haji 2024.
“57 dapur dengan 3 kali makan. Buah pagi tidak ada. Buah ada pada jadwal makan siang dan makan malam,” kata Petugas Haji 2024 Bidang Konsumsi Irfansyah di Kantor Daker Makkah, Syisyah, Makkah, Selasa (4/6/2024).
Jamaah haji Indonesia mengonsumsi beragam buah yaitu pisang, pear, jeruk affandi, kurma Jawa/sukari 7 butir, dan apel. Buah-buah tersebut menjadi menu pada layanan konsumsi haji 2024.
Buah menjadi pelengkap konsumsi bagi jamaah haji Indonesia 2024. Buah diharapkan dapat membantu pencernaan dan menyempurnakan asupan gizi yang dibutuhkan jamaah haji selama di Tanah Suci.
Petugas konsumsi haji memastikan menu buah jamaah haji pada setengah jam setiap waktunya sebelum didistribusikan. Para petugas akan mencicipi buah dan memeriksa tekstur buah untuk memastikan kelayakan konsumsinya.
Terkait kandungan gizi, menu makanan jamaah haji sudah memenuhi kebutuhan asupan gizi berupa karbohidrat, protein, lemak, kalsium, serat, mineral, dan air.
"Kita sudah konsultasi dengan ahli gizi,” kata Irfan yang juga dosen Prodi Seni Kuliner, Jurusan Tata Boga, Poltek Pariwisata NHI Bandung.
Jamaah haji Indonesia mendapatkan 3 kali makan setiap harinya, jadwal makan pagi pada 05.00-08.00 WAS, makan siang pada 12.00-14.00 WAS, dan makan malam pada 17.00-19.00 WAS.
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
30 Menit Terakhir, Gempa Bumi Susulan Guncang Bandung 4 Kali
Terkini
Lihat Semua