Jakarta, NU Online
Swiss mengumumkan Otorita Palestina menandatangani Konvensi Jenewa yang menetapkan peraturan tentang perang dan operasi kemanusiaan di zona konflik.<>
Swiss -pengawas Konvensi Jenewa- mengumumkan 'Negara Palestina' masuk dalam konvensi dan efektif tanggal 2 April. Demikian dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Israel menolak keras masuknya Palestina dengan menekankan bahwa Konvensi Jenewa yang melarang kolonisasi lahan yang diduduki tidak boleh mencakup Tepi Barat dan Gaza karena dua kawasan tidak secara universal diterima sebagai negara.
Israel mengumumkan Kamis (10/04) akan menerapkan sanksi ekonomi baru terhadap Palestina sebagai balasan atas pengajuan untuk bergabung dengan sejumlah traktat internasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya diplomatik Presiden Palestina Mahmud Abbas di tengah gagalnya upaya perundingan damai dengan Israel.
Abbas mengatakan ia telah menerima surat dari presiden Swiss yang memastikan pendaftaran itu.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai "hari bersejarah bagi rakyat Palestina".
Palestina bertekad untuk mengajukan keanggotaan di berbagai organisasi PBB dan konvensi internasional.
Israel sementara itu mengajukan upaya baru untuk memperluas permukiman. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua