Jakarta, NU Online
Swiss mengumumkan Otorita Palestina menandatangani Konvensi Jenewa yang menetapkan peraturan tentang perang dan operasi kemanusiaan di zona konflik.<>
Swiss -pengawas Konvensi Jenewa- mengumumkan 'Negara Palestina' masuk dalam konvensi dan efektif tanggal 2 April. Demikian dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Israel menolak keras masuknya Palestina dengan menekankan bahwa Konvensi Jenewa yang melarang kolonisasi lahan yang diduduki tidak boleh mencakup Tepi Barat dan Gaza karena dua kawasan tidak secara universal diterima sebagai negara.
Israel mengumumkan Kamis (10/04) akan menerapkan sanksi ekonomi baru terhadap Palestina sebagai balasan atas pengajuan untuk bergabung dengan sejumlah traktat internasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya diplomatik Presiden Palestina Mahmud Abbas di tengah gagalnya upaya perundingan damai dengan Israel.
Abbas mengatakan ia telah menerima surat dari presiden Swiss yang memastikan pendaftaran itu.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai "hari bersejarah bagi rakyat Palestina".
Palestina bertekad untuk mengajukan keanggotaan di berbagai organisasi PBB dan konvensi internasional.
Israel sementara itu mengajukan upaya baru untuk memperluas permukiman. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
6
Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Lihat Semua