Sejumlah Negara Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Sebabnya
NU Online · Ahad, 14 Maret 2021 | 10:45 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh sejumlah negara mulai ramai digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Namun, dari beberapa vaksin, AstraZeneca buatan Oxford Inggris terus menuai kontroversi. Pasalnya, AstraZeneca di beberapa negara mengakibatkan penggumpalan darah hingga kematian.
Setelah Austria menghentikan sementara penyuntikan vaksin AstraZeneca, sembari menunggu hasil investigasi kasus kematian akibat penggumpalan darah dan emboli paru-paru, otoritas kesehatan di Denmark juga menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.
Â
Dilaporkan kantor berita DW, sedikitnya 22 kasus penggumpalan darah dan emboli paru-paru di antara tiga juta orang yang sudah mendapat suntikan vaksin AstraZeneca hingga tanggal 9 Maret 2021. Bahkan ada laporan kasus kematian, walau belum bisa dikonfirmasi apakah akibat langsung vaksinasi.
Otoritas kesehatan Denmark mengumumkan, mulai Kamis (11/03) menghentikan penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca selama 14 hari. Hal ini terkait laporan dari beberapa warga yang mengembangkan kasus serius penggumpalan darah setelah divaksin. Bahkan dilaporkan adanya satu kasus kematian.
Norwegia, negara tetangga Denmark di kawasan Skandinavia juga sudah mengumumkan, menghentikan sementara penyuntikan vaksin AstraZeneca. Langkah yang sama dilakukan oleh Italia.
Â
Afrika Selatan sebelumnya sudah menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program imunisasi warganya. Pemicunya adalah hasil uji klinis yang menunjukkan vaksinnya kurang efektif memerangi varian mutasi Covid-19 Afrika Selatan yang disebut tipe B.1.351
Dilansir kantor berita Anadolu, Thailand menjadi negara Asia pertama yang juga membatalkan sementara penggunaan resmi vaksin AstraZeneca. Walaupun kualitasnya bagus, vaksin ini untuk sementara tidak akan digunakan di Thailand, demikian pengumuman komisi vaksinasi di Bangkok.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua