Tewaskan Jenderal Iran, Pakar: AS Langgar Hukum Humaniter Internasional
Rabu, 8 Januari 2020 | 12:50 WIB
“Dari sisi hukum humaniter internasional atau hukum perang, Amerika Serikat telah melanggar aturan. Masyarakat internasional mempunyai kewajiban moral untuk membawa Donald Trump ke International Court of Justice sebagai penjahat perang,” ujar Najih kepada NU Online, Rabu (8/1).
Pria yang juga alumnus Universitas Kuftaro Damaskus, Suriah ini tidak memungkiri bahwa yang dilakukan AS tidak terlepas dari doktrin pre-emptive strike (pencegahtangkalan).
“Ideologi atau doktrin pre-emptive strike harus dihentikan. Ideologi seperti ini berbahaya bagi negara berdaulat mana pun termasuk Indonesia,” jelas Najih.
“Dampak apa yang Amerika Serikat lakukan terhadap Iran ini bisa memunculkan konflik yang meluas dan berkepanjangan,” imbuh pria yang juga Sekjen Alumni Syam Indonesia (Alsyami) ini.
Ia memaparkan, dampak yang bisa terjadi bukan hanya konflik bersenjata, tapi juga efek lanjutan seperti krisis energi, meroketnya harga minyak, dan seterusnya yang menimbulkan efek domino di mana Indonesia akan ikut terdampak.
Seperti dikutip dari BBC, Jenderal Qasem Soleimani tewas dalam serangan drone di Baghdad, Irak, pada Jumat (3/1) atas perintah Presiden AS Donald Trump.
Soal pembunuhan Jenderal Soleimani, AS berdalih bahwa Soleimani bertanggung jawab atas serangan tanpa alasan terhadap pasukan Amerika di Irak. Pasukan tersebut ditempatkan di sana atas permintaan pemerintah Irak.
Sementara itu, Washington mengklaim bahwa Soleimani telah menewaskan banyak personel militer AS. Sementara organisasi Quds yang ia pimpin dipandang AS sebagai organisasi teroris. AS mengikuti narasi legal tersebut untuk menewaskan Soleimani.
Namun, atas dalih dan klaim AS itu, pakar hukum internasional ternama, Profesor Mary Ellen O'Connell dari Sekolah Hukum Notre Dame, punya pandangan ini tentang implikasi hukumnya.
"Serangan pendahuluan atas nama membela diri tidak bisa menjadi pembenaran legal atas pembunuhan. Tidak ada yang bisa. Hukum yang relevan adalah Piagam PBB, yang mendefinisikan pembelaan diri sebagai hak untuk merespons serangan bersenjata yang aktual dan signifikan," ujar Mary Ellen O'Connel dikutip BBC.
Prof Mary menegaskan, penggunan drone untuk membunuh Jenderal Iran Qasem Soleimani di Baghdad bukan merupakan respons terhadap serangan bersenjata terhadap AS. Karena Iran tidak menyerang wilayah kedaulatan AS.
"Dalam kasus ini, AS tidak hanya telah melakukan pembunuhan di luar proses hukum, mereka telah melancarkan serangan yang melanggar hukum di dalam Irak," tegasnya.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua