Ketua PWNU Jakarta Akan Beri Sanksi Pengurus yang Berkunjung dan Terlibat Jaringan ke Israel
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:09 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta KH Samsul Ma’arif mengaku akan memberikan sanksi kepada pengurus yang terlibat pada kunjungan dan jaringan ke Israel.
Kiai Samsul mengatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada Zainul Ma'arif, salah satu dari lima orang yang melakukan pertemuan Presiden Israel Isaac Herzog. Zainul Ma’arif tercatat sebagai Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta dan anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jakarta.
Meski begitu, Kiai Samsul menegaskan bahwa pemberian sanksi akan diputuskan melalui rapat jajaran tanfidziyah dan syuriyah PWNU Jakarta.
“Tetap akan kami panggil dan akan kami rapatkan. Keputusan pemberian sanksi itu tidak cukup dari saya saja selaku ketua tetapi harus melibatkan unsur jajaran syuriyah,” ujar Kiai Samsul, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
Sementara terkait keterlibatan pengurus PWNU Jakarta dengan organisasi RAHIM yang diduga berafiliasi dengan Israel, Kiai Samsul juga membuka kemungkinan akan memberikan sanksi apabila terbukti ada anggota lainnya yang terlibat dalam organisasi tersebut.
Pasalnya, terdapat salah satu pengurus PWNU Jakarta yakni Mukti Ali Qusyairi yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) diduga terlibat dalam organisasi RAHIM.
“Apabila memungkinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi, pelanggaran perkumpulan, ya kita harus berikan sanksi supaya tidak menjalar ke mana-mana,” ucapnya.
Baca selengkapnya di https://jakarta.nu.or.id/amp/jakarta-raya/pwnu-jakarta-akan-sanksi-pengurus-yang-terlibat-kunjungan-dan-jaringan-ke-israel-zDq2o
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
5
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
6
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
Terkini
Lihat Semua