Hukum Makmum Masbuk Tidak Sempat Membaca Surat Al-Fatihah
NU Online Ā· Senin, 6 Juni 2022 | 09:35 WIB
Imam dalam shalat jamaah memiliki fungsi yang begitu penting bagi makmum, oleh karena itu wajib bagi makmum untuk mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh ada perbedaan gerakan dengan imam. Namun bagaimana bila seorang imam selesai membaca surat pendek langsung rukuā kemudian pada posisi rukuā baru melafalkan takbir, sehingga ada sebagian makmum yang kebetulan posisinya berada di belakang sang imam sudah mengikuti gerakannya dan belum sempat membaca surat al-fatihah?
Menyikapi ini, makmum terhitung mendapat satu rakaāat atau disebut makmum masbuk. Hal ini sesuai dengan hadits:
Ų„ŁŁ
Ų§ جع٠اŁŲ„Ł
Ų§Ł
ŁŁŲ¤ŲŖŁ
ŲØŁ ŁŁŲ§ ŲŖŲ®ŲŖŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ„Ų°Ų§ ŁŲØŁŲ± ŁŁŲØŁŲ±ŁŲ§ ŁŲ„Ų°Ų§ Ų±ŁŲ¹ ŁŲ§Ų±ŁŲ¹ŁŲ§Ā
Artinya : Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah rukuā maka rukuālah kalian (HR Bukhari Muslim)
Hadits ini menjelaskan ketika makmum mendapati imam dalam keadaan rukuā maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Hal itu dilakukan agar makmum bisa mengejar imam dalam keadaan sebagaimana sabda Rasulullah SAW bersabda
Ā
Ā Ł
٠أدر٠اŁŲ±ŁŁŲ¹ أدر٠اŁŲ±ŁŲ¹Ų©
Ā
Artinya: Barangsiapa yang mendapatkan rukuā (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat (HR. Abu Daud)
Dalam hadits tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang rukuā. Selain itu, karena dalam rukuā juga disyaratkan thumaāninah, yaitu diam sejenak.
Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa ketika makmum mendapati imam dalam keadaan rukuā maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan rukuā. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak ruku.Ā
Makmum dalam keadaan demikian, bacaan Al-Fatihahnya sudah ditanggung oleh imam. Sehingga surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili bacaan fatihah makmum. Sesuai dengan hadits:Ā
Ł
Ł ŁŲ§Ł ŁŁ Ų„Ł
Ų§Ł
ŁŁŲ±Ų§Ų”Ų© Ų§ŁŲ„Ł
Ų§Ł
ŁŲ±Ų§Ų”Ų©Ā
Artinya : Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya (HR. Ibnu Majah)
Dari penjelasan di atas dapat disampulkan bahwa makmum dianggap ketinggalan satu rakaatĀ imam jika ia mendapati imam dalam keadaan iātidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan rukuā, namun ia tidak dapat rukuā dengan kondisi thumaāninah yang sempurna sebelum imam beranjak dari rukuā yang dilakukannya.
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
5
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua