Perusahaan Berprofit Tinggi Diimbau Bayar THR Lebih
Senin, 11 April 2022 | 14:15 WIB
Jakarta, NU Online
Setelah terbit Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan Hari Raya Lebaran," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).
Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," katanya.
Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung. "Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker," ujarnya.
Dalam kesempatan Rakor tersebut, Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Menag: Tahun Ini Insyaallah Jadi Haji Akbar, Pahala 70 Kali Lebih Besar dari Haji Biasa
2
Kegemaran KH Musthofa Aqil Siroj Baca Surat Al-Ikhlas
3
Bolehkah Minta Sumbangan di Jalan? Ini Hukum Penggalangan Dana dalam Islam
4
Baca Doa Ini untuk Lepas dari Jerat Galau dan Utang
5
Cara KH Hamid Dimyathi Tremas Dorong Santri Aktif Berbahasa Arab
6
Apel Akbar 1000 Kader Fatayat NU DI Yogyakarta Perkuat Inklusivitas
Terkini
Lihat Semua