Cegah Pernikahan Anak Diperlukan Kerja Kolektif Serius Elemen Masyarakat
Jumat, 26 Juli 2024 | 15:02 WIB
Bandar Lampung, NU Online
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka seminar bertema Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas di Sheraton Hotel and Resort Lampung, Bandar Lampung, Jumat (26/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.
“Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak sistemik yang signifikan. Salah satunya adalah dampak terhadap angka partisipasi kasar pendidikan menengah dan tinggi, yang diprediksi akan menurun seiring dengan meningkatnya angka pernikahan anak,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kualitas angkatan kerja di masa depan juga terancam, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pembangunan nasional. Kemudian dari sisi keluarga, pernikahan dini dapat memunculkan berbagai persoalan makro yang kompleks.
“Keluarga yang kuat adalah fondasi ketahanan nasional, dan pernikahan dini dapat merusak fondasi tersebut. Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu prasyarat penting,” paparnya.
Menurut Kamaruddin, kita harus mempersiapkan anak-anak untuk memiliki keluarga yang kuat dan harmonis karena keluarga adalah tempat pembentukan karakter awal anak-anak kita.
“Berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia telah menurun dari 10,35 persen pada tahun 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021. Capaian ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif,” tuturnya.
Namun, perjalanan masih panjang dengan target menurunkan angka perkawinan anak menjadi tidak lebih dari 8,74 persen pada tahun 2024 dan 6,94 persen pada tahun 2030.
“Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun, dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan anak.
Tokoh agama dan masyarakat diharapkan memiliki pandangan yang sama dalam isu ini, untuk bersama-sama membangun komitmen kuat demi menciptakan keluarga yang kuat di masa depan.
“Pernikahan adalah keputusan besar dalam hidup karena merupakan komitmen yang kokoh untuk membangun sebuah keluarga yang kuat,” katanya.
Mari kita berkomitmen untuk membentuk keluarga kuat di masa yang akan datang dengan mencegah pernikahan anak, karena itu tugas semua pihak.
Sementara itu, Eny Retno Yaqut selaku Key Note Speech dalam seminar tersebut yang hadir via zoom mengatakan, perkawinan anak pada basicnya pelanggaran terhadap hak anak.
“Karena anak-anak rentan kehilangan hak kesehatan, pendidikan dan fisik serta kehilangan perlindungan dan ekploitasi,” ujarnya.
Perkawinan anak sendiri walaupun mengalami penurunan signifikan, namun angkanya masih lumayan tinggi, tentunya jika tidak ditangani secara serius akan menimbulkan permasalahan serius di masa yang akan datang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua