PBNU Dorong PWNU dan PCNU Laksanakan PMKNU Minimal Sekali dalam Setahun
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Metro, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masyhuri Malik mendorong Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk melaksanakan Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) minimal satu kali dalam setahun.
Hal tersebut disampaikan Kiai Masyhuri saat memberikan pidato kunci dalam Pembukaan PMKNU di Aula Universitas Ma’arif Lampung, Rabu (16/10/2024).
Pada kesempatan itu, ia juga mengapresasi PCNU Kota Metro karena telah menggelar PMKNU pertama di Lampung untuk tingkat PCNU.
Menurut Kiai Masyhuri, kaderisasi sangat penting dalam menjalankan dan meneruskan roda perkumpulan Nahdlatul Ulama. Kaderisasi itu memang sangat dibutuhkan dalam mengelola perkumpulan Nahdlatul Ulama.
"Karena itu, PBNU terus mendorong PWNU dan PCNU untuk melaksankan PMKNU minimal sekali dalam satu tahun," ujarnya, sebagaimana dikutip NU Online Lampung.
Ia mengatakan, PWNU Lampung menempati peringkat tertinggi dalam hal kaderisasi di Indonesia dengan jumlah alumni Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD PKPNU) sebanyak 20.000 kader.
"Melalui PMKNU ini, perjuangan NU abad kedua menemui momentumnya. Diharapkan kader-kader NU menjadikan jam'iyyah NU sebagai rumah bersama, sekaligus memastikan untuk kemaslahatan bagi semua," ungkapnya.
Menurut Kiai Masyhuri, hadirnya NU bukan hanya untuk warga NU semata tetapi juga untuk umat manusia. Harakah NU tentu tidak bisa sendiri, tetapi harus bersama-sama melaksanakannya.
"Sekarang bagaimana mengoptimalkan kapasitas dan khidmah ber-NU. Bagaimana internalisasi nilai-nilai NU dalam kehidupan manusia," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua