Lingkungan

Kebijakan Kementan soal Konsesi Perkebunan di Lahan Gambut

Ahad, 10 Mei 2020 | 17:30 WIB

Kebijakan Kementan soal Konsesi Perkebunan di Lahan Gambut

Lahan pertanian dengan memanfaatkan area gambut. (Foto: BRG)

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI berkomitmen tinggi melindungi lahan gambut dari kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh ulah manusia atau koorporasi. Sebab itu pemerintah terus memperkuat implementasi regulasi terkait izin usaha perkebunan pada lahan gambut yang ada di 7 provinsi di Indonesia. 

Direktur Perlindungan Perkebunan pada Ditjen Perkebunan Kementan RI, Ardi Praptono menuturkan, tedapat banyak aturan pemerintah yang mengatur perlindungan perkebunan di lahan gambut.  Pertama, Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kedua, Peraturan Menteri Pertanian no 14 Tahun 2009 tentang pedoman pemamfaatan lahan gambut untuk budi daya kelapa sawit. 

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) no 57 Tahun 2016 perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem lahan gambut. Keempat, Permentan no 5 Tahun 2018 tentang pembukaan dan atau pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar. 

Ia menambahkan, aturan selanjutnya adalah Permentan no 7 Tahun 2009 tentang penilaian usaha perkebunan. Dan Intruksi Presiden no 5 Tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin  baru serta penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
 
“Dalam aturan-aturan tersebut, seluruh kegiatan usaha perkebunan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Sementara kewenangan pemberian izin yaitu oleh bupati/walikota untuk wilayah kabupaten atau kota. Namun, jika melintasi sejumlah kabupaten atau kota kewenangan diberikan kepada gubernur," kata Ardi Praptono.

Konsensus lain yakni Kementan memiliki kewenangan jika lokasi perkebunan berada di lintas provinsi. Pemerintah melalui Kementan pun berhak melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penilain usaha perkebunan. 

Disisi lain aturan-aturan tersebut juga dalam rangka mendukung apa yang saat ini gencar dilakukan Badan Restorasi Gambut (BRG) yakni sosialisasi Pembukaa Lahan Tanpa Bakar (PLTB) khusus untuk lahan gambut. Menurut Budi, apapun alasannya membakar lahan dengan cara dibakar tidak diperkenankan. 
Hanya menerapkan kaidah tata air yang baik yang didorong oleh pemerintah untuk mengelola lahan pertanian gambut. 

“Yang juga penting untuk diketahui dalam semua aturan yang saya sebutkan tadi yakni penanaman memperhatikan daya dukung dari lahan gambut. Misalnya pemeliharaan dan konservasi dilakukan untuk mempertahankan permukaan air tanah,” ujarnya. 

Pada prinsipnya, Kementan mendukung BRG RI melindungi lahan gambut dari kerusakan lingkungan terutama di kawasan perkebunan sawit yang selama ini kerap terjadi kebakaran. Pihaknya terus memperkuat implementasi regulasi yang ada melalui dinas pertanian dan kelompok tani di daerah terkait. 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan