Nasional

Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Perkuat Fungsi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat

NU Online  ·  Kamis, 25 September 2025 | 23:30 WIB

Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Perkuat Fungsi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat

Kabag Humas Kemenag M Khoeron (kiri), Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (tengah), dan Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said (kanan) dalam Acara Dialog Media di Jakarta, Kamis (25/9/2025). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat fungsi dakwah sekaligus pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.


Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyampaikan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren akan membuat peran strategis pesantren semakin maksimal, melampaui fungsi pendidikan yang selama ini berjalan.


“Ketika pembentukan Ditjen Pesantren sudah terealisasi, maka penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan bisa lebih maksimal,” ujarnya dalam Dialog Media bertema Pesantren dan Kehadiran Negara di Gedung Antara Heritage, Jakarta, Kamis (25/09/2025).


Basnang menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.


Menurutnya, komitmen pemerintah terhadap pesantren juga diwujudkan melalui berbagai program afirmasi, di antaranya Program Kemandirian Pesantren, Beasiswa Santri Berprestasi, dan Program Life Skill untuk meningkatkan keterampilan santri.


“Dengan program-program ini, kami ingin memastikan lulusan pesantren bisa terus berkontribusi, baik dalam pendidikan maupun dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” ucapnya.


Ia menambahkan, keberlanjutan program tersebut akan semakin kuat jika didukung oleh struktur kelembagaan yang lebih fokus.


"Kalau dulu pesantren berjuang untuk negara, kini negara hadir untuk pesantren,” tegas Basnang.


Sementara itu, Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan negara, baik untuk menjaga moderasi beragama sekaligus mendukung kemandirian pesantren.


“Pesantren sejak dulu sudah menjalankan tiga fungsinya: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengakuan negara melalui undang-undang bukan hanya bentuk rekognisi, tapi juga proteksi terhadap eksistensi dan independensi pesantren,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa kemandirian pesantren menjadi salah satu aspek penting yang harus terus dijaga.


"Perlindungan terhadap pesantren sangat penting, eksistensinya jangan sampai pesantren ini mati,” katanya.


Menurutnya, negara memiliki kepentingan memastikan pemahaman keagamaan mayoritas masyarakat tetap moderat. Salah satu dari tujuh ruhul pesantren adalah nasionalisme, sehingga kehadiran Ditjen Pesantren menjadi strategis untuk meneguhkan peran pesantren dalam menjaga keseimbangan.


“Tidak ada pesantren yang tidak nasionalis, semua pesantren memiliki kecintaan kepada tanah airnya. Moderasi itu ada di tengah, dan negara berkepentingan untuk memastikan itu,” ucap Lukman.


Lukman menegaskan bahwa dengan hadirnya Ditjen Pesantren bukan untuk mengurangi kemandirian pesantren, melainkan menyeimbangkan antara rekognisi, proteksi, dan fasilitasi negara. Dengan begitu, pesantren dapat lebih kokoh dalam berkontribusi bagi bangsa serta memperkuat moderasi beragama.


“Agama itu built in dalam negara kita, menjadi sumber kontribusi bagi bangsa. Maka kehadiran Ditjen Pesantren sangat relevan karena menyangkut masa depan moderasi beragama di Indonesia,” ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang