34.262 Titik Api Kepung Kalimantan, 65 Persen di Kalbar
NU Online · Kamis, 30 Juli 2026 | 14:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Pulau Kalimantan pada musim kemarau tahun 2026. Temuan terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan lonjakan titik api yang mengkhawatirkan, sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan karhutla belum lepas dari lemahnya tata kelola lingkungan dan pengawasan terhadap kawasan konsesi perusahaan.
Sepanjang 2026, Walhi mencatat terdapat 118.420 titik api (hotspot) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.262 titik api berada di Pulau Kalimantan. Luas indikatif areal karhutla di Indonesia mencapai 107.649 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kondisi paling mengkhawatirkan. Provinsi ini mencatat 17.236 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare. Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat luas indikatif karhutla 33.837 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Walhi mencatat Kalimantan Barat mengalami peningkatan paling tajam dengan 778 hotspot atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan. Hal yng lebih mengkhawatirkan, hasil analisis menunjukkan sebanyak 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Rinciannya, 10.739 hotspot berada di dalam HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi PBPH.
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Artha Siagian menilai temuan tersebut memperlihatkan persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan. Hal tersebut ia sampaikan dalam dalam konferensi pers Karhutla Meningkat di Kalimantan: Alarm Krisis Ekologi Kembali Berbunyi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” ujarnya.
Uli menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan secara mendasar, termasuk mengevaluasi perizinan di kawasan gambut dan hutan alam serta menindak perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR Ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik,” tuturnya.
“Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini,” sambungnya.
Di Kalimantan Selatan, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Selatan Raden Rafiq mengungkapkan bahwa selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 terpantau 1.281 titik panas. Dari jumlah tersebut, 907 titik panas berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Pemerintah musti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla di Kalsel terutama dalam area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat Indra Syahnanda menyebut karhutla di Kalimantan Barat secara masif terjadi di kawasan hidrologi gambut dengan luasan indikatif terbakar mencapai 7.000 hektare.
Ia menambahkan, kerusakan fungsi ekologis gambut akibat pembukaan lahan dan pembangunan kanal menjadi faktor utama yang memperparah kerentanan wilayah terhadap kebakaran.
“Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebarakan terjadi, akan tetapi pemerintah harus melakukan tindakan preventif agar karhutla tidak terjadi berulang, karena kondisi wilayah kalbar begitu rentan mengalami kebakaran,” tegasnya.
Terpopuler
1
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
2
Innalillahi, Putra Bungsu KH Wahab Chasbullah Wafat
3
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
4
Khutbah Jumat: 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim
5
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah Mengendalikan Amarah
6
PCINU Hongkong dan Taiwan Desak Muktamar Ke-35 NU Bahas Regulasi Kelembagaan Cabang Istimewa
Terkini
Lihat Semua