Nasional

Ahli Pemohon di MK Nilai Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan dan Pelayanan Publik di Daerah

NU Online  ·  Kamis, 30 Juli 2026 | 15:30 WIB

Ahli Pemohon di MK Nilai Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan dan Pelayanan Publik di Daerah

Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).

Jakarta, NU Online

Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai bahwa pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) telah mengancam pembangunan dan pelayanan publik di berbagai daerah. 

 

Richo mengatakan, sejumlah pasal yang diuji dalam Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 tentang UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dinilai memungkinkan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran lebih besar untuk program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Universitas Republik Indonesia.

 

"Jadi, maksudnya itu adalah Pemerintah Pusat, khususnya Presiden, seakan-akan memiliki tafsir yang paling otoritatif terhadap bagaimana caranya memaknai pembangunan. Sedangkan tafsir-tafsir yang lain, yang juga legitimate para pembangun kepentingan yang lain, itu dianggap secondary, tertiary, atau bahkan irrelevant sama sekali," jelasnya di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).

 

Richo mengatakan temuannya didasarkan pada pengalaman seorang guru SD Negeri di Batu Esa, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi selama 23 tahun. Menurutnya, guru tersebut semula menerima gaji Rp600 ribu per bulan, namun kemudian dipotong menjadi Rp223 ribu per bulan. 

 

“Dengan gaji Rp600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan,” katanya.

 

Ia menambahkan, dampak pemangkasan TKD tidak hanya dialami guru tersebut. Menurutnya, di sejumlah daerah lain terdapat pegawai yang gajinya dipotong, bahkan ada yang terancam dirumahkan atau tidak menerima haknya.

 

”Asas kehati-hatian ini terkesampingkan, salah satunya juga karena mazhab atau cara berpikir pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan pembangunan. Hukum dan pembangunan yang dimaksud di sini atau berbasis neo-developmentalism,” tutur Richo.

 

Maksudnya, Richo menilai pemerintah pusat cenderung menjadi pihak yang paling menentukan arah dan makna pembangunan.  Menurutnya, riset yang dilakukannya mengenai kebijakan infrastruktur juga menunjukkan bahwa sebagian kebijakan pemerintah masih sering diambil secara instan dan lebih mengandalkan intuisi daripada perencanaan yang matang.

 

"Sehingga kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah terhadap norma-norma dalam Undang-Undang HKPD yang membuat TKD ke daerah menurun dan/atau berkarakter, dapat digunakan untuk memonopoli makna pembangunan yang benar hanyalah yang versi pemerintah pusat atau versi presiden," jelasnya.

 

Diketahui, permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). 

 

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut mengurangi otonomi daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan. Mereka juga menilai pemerintah pusat dapat lebih memprioritaskan program nasional, seperti MBG melalui penyesuaian TKD, sehingga mengurangi ruang pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan.


Selain itu, para pemohon menyatakan pemotongan TKD telah berdampak pada pembangunan infrastruktur dan pembayaran hak pegawai di sejumlah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang